BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mencatat capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 berhasil melampaui target yang telah ditetapkan, menandakan efektivitas strategi intensifikasi pajak dan retribusi yang selama ini dijalankan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi indikator meningkatnya kinerja pengelolaan pendapatan daerah dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
“Realisasi PAD tahun 2025 lebih tinggi dari target yang ditetapkan. Ini menunjukkan bahwa upaya intensifikasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan berhasil meningkatkan penerimaan daerah,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Menurut Amirullah, capaian PAD yang melampaui target tidak lepas dari sinergi antara Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan pemerintah pusat dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, kemampuan fiskal Kota Pontianak saat ini telah masuk kategori menuju mandiri. Kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah tercatat sudah berada di atas 25 persen, meskipun belum mencapai angka 50 persen yang menjadi salah satu indikator daerah mandiri secara fiskal.
“Alhamdulillah, Kota Pontianak masuk kategori menuju mandiri. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” kata Amirullah.

Baca Juga : SMPN 8 Pontianak Terapkan Konsep Sekolah Hijau Berbasis Digital
Di tengah capaian tersebut, Pemkot Pontianak juga menghadapi tantangan berkurangnya dana transfer dan dana bagi hasil dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026.
Amirullah mengungkapkan, terjadi pengurangan dana bagi hasil sekitar Rp123 miliar dibandingkan proyeksi awal saat penyusunan APBD murni. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan berbagai penyesuaian agar program pembangunan tetap berjalan optimal.
“Kita harus adaptif terhadap kondisi yang ada. Langkah yang dilakukan antara lain penghematan anggaran dan terus meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah maupun retribusi daerah,” jelasnya.
Pemkot Pontianak menegaskan peningkatan PAD tidak dilakukan melalui kenaikan tarif pajak. Sebaliknya, pemerintah memilih memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Salah satu perhatian utama adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Saat ini, tingkat kepatuhan pembayaran PBB di Kota Pontianak masih berada pada kisaran 42 hingga 45 persen.
Menurut Amirullah, masih terdapat ruang yang besar untuk meningkatkan penerimaan daerah apabila tingkat kepatuhan wajib pajak dapat ditingkatkan.
“Kami tidak menaikkan tarif pajak. Yang dilakukan adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui intensifikasi dan pengawasan. Dengan sistem self assessment, kejujuran wajib pajak menjadi faktor penting dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya,” terangnya.
Baca Juga : Pontianak Dukung Sensus Ekonomi 2026 Berkualitas, Perkuat Data Pembangunan Daerah
Selain mengoptimalkan pendapatan dari pajak dan retribusi, Pemkot Pontianak juga menerapkan efisiensi belanja daerah. Kebijakan tersebut dilakukan melalui penghematan dan penundaan sejumlah kegiatan yang belum menjadi prioritas mendesak.
Namun demikian, Amirullah memastikan langkah efisiensi tidak akan mengganggu program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga terus mengkaji berbagai sumber pendapatan baru untuk memperkuat struktur keuangan daerah. Beberapa opsi yang tengah dipertimbangkan antara lain optimalisasi pemanfaatan aset daerah melalui kerja sama atau penyewaan, peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga peluang pemanfaatan instrumen pembiayaan seperti obligasi daerah.
Meski PAD terus menunjukkan tren positif, Amirullah mengakui struktur pendapatan Kota Pontianak masih didominasi dana transfer dari pemerintah pusat.
Saat ini, sekitar 58 hingga 59 persen pendapatan daerah masih bersumber dari dana transfer dan dana bagi hasil. Karena itu, penguatan PAD menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan tersebut.
“Karena itu, kita harus terus memperkuat PAD agar ketergantungan terhadap dana transfer dapat berkurang dan kemandirian fiskal Kota Pontianak semakin meningkat,” pungkasnya.**
