Jadi Agen Judi Bola Piala Dunia di Kuching, Perempuan Asal Entikong Dipenjara 6 Bulan

FIFA World Cup 2026 - terkait persidangan perempuan asal Entikong di Kuching akibat kasus judi bola ilegal Piala Dunia 2026.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) asal Entikong, berinisial LA (31), harus berurusan dengan hukum di Malaysia setelah terbukti menjadi agen judi bola ilegal yang memanfaatkan gelaran Piala Dunia FIFA 2026 di Kuching, Sarawak. Selain itu, ia juga diketahui masuk ke Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah.

Kasus ini mencuat setelah Lia dijatuhi hukuman oleh dua pengadilan berbeda atas pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana perjudian ilegal.

Penangkapan LA bermula dari operasi penindakan yang dilakukan Departemen Investigasi Kriminal (JSJ) Kepolisian Sarawak melalui operasi bertajuk Op Soga pada 18 Juni 2026. Aparat menggerebek sebuah kafe di kawasan City Square Pending, Kuching, yang diduga menjadi lokasi aktivitas perjudian sepak bola ilegal.

Saat pemeriksaan berlangsung, LA tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen perjalanan resmi. Hasil verifikasi dari Departemen Imigrasi Malaysia juga memastikan tidak ada catatan keluar-masuk resmi atas nama yang bersangkutan.

Dalam persidangan, Lia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Imigrasi Malaysia serta terlibat dalam praktik taruhan sepak bola ilegal.

Di Pengadilan Sesyen, Hakim Musli Ab Hamid menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada LA atas pelanggaran Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63. Setelah menjalani hukuman, ia diperintahkan untuk diserahkan kepada Departemen Imigrasi Malaysia untuk proses lanjutan.

Baca Juga : KJRI Kuching Fasilitasi Deportasi 160 PMI Bermasalah ke Indonesia via PLBN Entikong

Sementara itu, dalam sidang terpisah di Pengadilan Majistret, Majistret Leona Dominic Mojiliu menjatuhkan denda sebesar RM20.000. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, LA harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama enam bulan.

Tak hanya itu, LA juga dijatuhi hukuman penjara tambahan selama tiga bulan setelah terbukti memfasilitasi kegiatan lotre publik ilegal berdasarkan Pasal 4A(a) Undang-Undang Rumah Judi Terbuka 1953.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan LA sebagai agen judi bola daring.

Baca Juga : Diduga Langgar Aturan Imigrasi, 18 WNI Ditangkap di Sarawak

Barang bukti yang diamankan meliputi ponsel pintar, mobile printer, slip taruhan pertandingan sepak bola, stempel tanda terima, serta uang tunai sebesar RM725.

Beberapa slip taruhan yang ditemukan berkaitan dengan pertandingan Piala Dunia FIFA 2026, di antaranya laga Kanada melawan Qatar, Swiss kontra Bosnia-Herzegovina, serta Meksiko menghadapi Korea Selatan.

Berdasarkan analisis ahli perjudian yang dihadirkan dalam persidangan, seluruh barang bukti tersebut menunjukkan adanya aktivitas taruhan sepak bola daring tanpa izin resmi.

Dalam proses persidangan, LA yang berasal dari Entikong diketahui menjalani proses hukum tanpa didampingi penasihat hukum.*

Diduga Langgar Aturan Imigrasi, 18 WNI Ditangkap di Sarawak

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 18 Warga Negara...

Petugas Imigrasi Malaysia melakukan operasi penertiban warga negara asing di Sarawak yang mengamankan 18 WNI.

KJRI Kuching Fasilitasi Deportasi 160 PMI Bermasalah ke Indonesia via PLBN Entikong

BERIKABARNEWS l TEBEDU – Sebanyak 160 Warga Negara...

Petugas mendampingi proses deportasi 160 Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia melalui PLBN Entikong, Kalimantan Barat.

Sarawak Dirikan Kantor Perdagangan di Pontianak, Perkuat Ekonomi Borneo

BERIKABARNEWS l – Pemerintah Negeri Sarawak, Malaysia, berencana...

Premier Sarawak mengumumkan rencana pendirian kantor perdagangan Sarawak di Pontianak untuk memperkuat kerja sama ekonomi dengan Kalimantan Barat.

WNI Diamankan dalam Operasi Terpadu Aparat Sarawak di Serian

BERIKABARNEWS l SERIAN – Seorang warga negara Indonesia...

Aparat keamanan Malaysia melakukan pemeriksaan kendaraan dalam operasi terpadu di Serian yang mengamankan seorang WNI.

Nekat Selundupkan Pekerja Migran, WNI Ini Berakhir di Penjara Kuching

BERIKABARNEWS l KUCHING – Aksi nekat seorang warga...

RJ, Warga negara Indonesia usai menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Kuching terkait kasus penyelundupan pekerja migran ilegal.

71 WNI Bermasalah Dipulangkan dari Sarawak via Entikong

BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Sebanyak 71 Warga Negara...

Petugas KJRI Kuching mendampingi pemulangan 71 WNI bermasalah melalui PLBN Entikong dari Sarawak Malaysia.

berita terkini