Peredaran Sabu di Ketapang Digagalkan, Polisi Sita 23 Paket Siap Edar

Polisi menunjukkan barang bukti 23 paket sabu yang disita dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang.

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Upaya memberantas peredaran sabu di Kabupaten Ketapang kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Manis Mata, Polres Ketapang, menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua terduga pelaku serta menyita 23 paket sabu yang diduga siap edar.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 22.20 WIB. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SACN (23) dan W (20), yang merupakan warga Kecamatan Manis Mata.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Desa Manis Mata.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Manis Mata melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar IPTU Meinardus.

Baca Juga : Polisi Bongkar Aksi Pasangan Diduga Pengedar Narkoba di Mempawah, Sabu dan Ekstasi Disita

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 23 kantong plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 37,16 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

“Kami telah mengamankan kedua terduga pelaku yang terindikasi kuat terlibat jaringan peredaran sabu. Saat ini mereka bersama seluruh barang bukti sudah berada di Mapolsek Manis Mata untuk pemeriksaan intensif,” kata IPTU Meinardus.

Baca Juga : Aksi Curi Helm Berujung Pengepungan Massa, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

Kedua terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Polsek Manis Mata menegaskan akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.*

Sabu Disembunyikan di Balik Triplek, Pemuda Sanggau Diciduk

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menangkap seorang pemuda...

Penggerebekan terduga pelaku peredaran sabu oleh polisi di Sekayam, Sanggau. (Foto: Res-Sgu)

Lengah Saat Bersihkan Kafe, iPhone XR Raib Dicuri

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Sebuah iPhone XR warna...

Ilustrasi iPhone XR raib dicuri di kafe Singkawang. (Foto: unsplash.com/@ljpuk)

Polda Kalbar Tangani 57 Kasus Karhutla, 3 Orang Jadi Tersangka

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat (Kalbar)...

Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. (Foto: Hms-Polda Kalbar)

Motor Warga Sekadau Dicuri, Pelaku Ditangkap di Kawasan Perbatasan

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Sepeda motor milik warga...

Polisi mengamankan terduga pelaku pencurian motor warga Sekadau di kawasan perbatasan Entikong. (Foto: Res-Sgu)

Aksi Pencurian di Rumah Kosong Terbongkar, Pelaku Berakhir di Tangan Polisi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Aksi pencurian di...

Terduga pelaku pencurian rumah kosong di Kubu Raya diamankan polisi. (foto: Res-KKR)

Diduga Bawa Sajam, 8 Remaja Kabur Usai Dihalau Warga Perum 1 Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Delapan remaja diduga membawa...

Kelompok remaja diduga membawa senjata tajam di kawasan Perum 1 Pontianak. (Foto: Res-Pontianak)

berita terkini