Selundupkan Delapan WNI ke Malaysia, Pria Indonesia Berakhir di Balik Jeruji

Mahkamah Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada WNI berinisial R dalam kasus penyelundupan delapan warga negara Indonesia ke Sarawak.

BERIKABARNEWS l LUNDU – Aksi seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial R (46) yang menyelundupkan delapan WNI ke Malaysia berujung hukuman penjara. Mahkamah Tinggi Sarawak menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa setelah terbukti melanggar ketentuan penyelundupan migran.

Vonis dijatuhkan usai R mengaku bersalah atas dakwaan yang dibacakan di hadapan Hakim Wong Siong Tung.

Dalam persidangan terungkap, R didakwa berdasarkan Pasal 26J Undang-Undang Anti-Penyelundupan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007 karena mengangkut delapan WNI menggunakan kendaraan jenis Perodua Alza untuk masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku penyelundupan migran dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun, denda maksimal RM250.000, atau kedua-duanya.

Peristiwa penyelundupan itu terjadi di tepi Jalan Biawak, Lundu, Sarawak, pada 2 April sekitar pukul 10.05 waktu setempat.

Baca Juga : Jual Saldo Judi Online, WNI Asal Kalimantan Dihukum 3 Bulan Penjara

Kasus ini terungkap ketika petugas gabungan menggelar Ops Serkap dan mengamankan sembilan WNI di depan sebuah toko di kawasan Lundu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan delapan WNI yang diselundupkan terdiri atas lima laki-laki berusia 17 hingga 58 tahun serta tiga perempuan berusia 33 hingga 37 tahun.

Kepada petugas, para migran mengaku dibawa masuk ke Malaysia oleh R menggunakan kendaraan yang dikemudikannya.

Pemeriksaan melalui sistem Jabatan Imigrasi Malaysia juga memastikan kedelapan WNI tersebut tidak memiliki catatan resmi perlintasan masuk ke negara itu.

Baca Juga : APMM Sarawak Amankan Kapal Nelayan Indonesia, Dua WNI Jalani Pemeriksaan

Dalam proses persidangan, penuntutan dilakukan oleh Timbalan Pendakwa Raya (Deputy Public Prosecutor) Kong Siew Chuo. Sementara itu, R menjalani persidangan tanpa didampingi kuasa hukum.

Putusan tersebut menambah daftar penindakan terhadap kasus penyelundupan migran di Malaysia, sekaligus menjadi pengingat bahwa pelanggaran aturan keimigrasian dapat berujung pada sanksi pidana yang berat.*

Kalbar Diundang Tampilkan Produk Unggulan pada Ekspo Hasil Hutan Bukan Kayu Sarawak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat...

Delegasi Kalbar diundang mengikuti Ekspo Hasil Hutan Bukan Kayu (NTFP) Zon Selatan di Plaza Merdeka, Kuching, Sarawak, Malaysia.

Jual Saldo Judi Online, WNI Asal Kalimantan Dihukum 3 Bulan Penjara

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang warga negara Indonesia...

Ilustrasi - Seorang WNI asal Kalimantan menjalani persidangan di Mahkamah Majistret Sarawak setelah ditangkap dalam Operasi Ops Dadu terkait penjualan saldo judi online.

APMM Sarawak Amankan Kapal Nelayan Indonesia, Dua WNI Jalani Pemeriksaan

BERIKABARNEWS l KUCHING – Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia...

APMM Sarawak mengamankan kapal nelayan Indonesia tanpa registrasi di perairan utara Sarawak bersama dua WNI.

Diduga Curi Ikan di Perairan Sarawak, Empat Nelayan Indonesia Ditangkap APMM

BERIKABARNEWS l SARAWAK – Empat nelayan asal Indonesia...

Petugas APMM mengamankan kapal yang mengangkut empat nelayan Indonesia yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Sarawak, Malaysia.

AirBorneo Lepas Landas! Sarawak Kini Kendalikan Sendiri Konektivitas Udara

BERIKABARNEWS l KUCHING – Maskapai penerbangan milik Pemerintah...

Pesawat AirBorneo, maskapai milik Pemerintah Sarawak, melakukan penerbangan perdana dari Kuching menuju Kuala Lumpur pada 20 Juli 2026.

KJRI Kuching Pulangkan 51 PMI Bermasalah dari Sarawak Melalui PLBN Entikong

BERIKABARNEWS l TEBEDU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia...

Petugas KJRI Kuching mendampingi pemulangan 51 PMI bermasalah dari Sarawak melalui PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau.

berita terkini