BERIKABARNEWS l LUNDU – Aksi seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial R (46) yang menyelundupkan delapan WNI ke Malaysia berujung hukuman penjara. Mahkamah Tinggi Sarawak menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa setelah terbukti melanggar ketentuan penyelundupan migran.
Vonis dijatuhkan usai R mengaku bersalah atas dakwaan yang dibacakan di hadapan Hakim Wong Siong Tung.
Dalam persidangan terungkap, R didakwa berdasarkan Pasal 26J Undang-Undang Anti-Penyelundupan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007 karena mengangkut delapan WNI menggunakan kendaraan jenis Perodua Alza untuk masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku penyelundupan migran dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun, denda maksimal RM250.000, atau kedua-duanya.
Peristiwa penyelundupan itu terjadi di tepi Jalan Biawak, Lundu, Sarawak, pada 2 April sekitar pukul 10.05 waktu setempat.
Baca Juga : Jual Saldo Judi Online, WNI Asal Kalimantan Dihukum 3 Bulan Penjara
Kasus ini terungkap ketika petugas gabungan menggelar Ops Serkap dan mengamankan sembilan WNI di depan sebuah toko di kawasan Lundu.
Hasil pemeriksaan menunjukkan delapan WNI yang diselundupkan terdiri atas lima laki-laki berusia 17 hingga 58 tahun serta tiga perempuan berusia 33 hingga 37 tahun.
Kepada petugas, para migran mengaku dibawa masuk ke Malaysia oleh R menggunakan kendaraan yang dikemudikannya.
Pemeriksaan melalui sistem Jabatan Imigrasi Malaysia juga memastikan kedelapan WNI tersebut tidak memiliki catatan resmi perlintasan masuk ke negara itu.
Baca Juga : APMM Sarawak Amankan Kapal Nelayan Indonesia, Dua WNI Jalani Pemeriksaan
Dalam proses persidangan, penuntutan dilakukan oleh Timbalan Pendakwa Raya (Deputy Public Prosecutor) Kong Siew Chuo. Sementara itu, R menjalani persidangan tanpa didampingi kuasa hukum.
Putusan tersebut menambah daftar penindakan terhadap kasus penyelundupan migran di Malaysia, sekaligus menjadi pengingat bahwa pelanggaran aturan keimigrasian dapat berujung pada sanksi pidana yang berat.*
