BERIKABARNEWS l DENPASAR – Indonesia dan Malaysia sepakat memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan membatasi akses media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Kedua negara juga mendesak perusahaan teknologi global atau big tech memperketat sistem keamanan untuk mencegah eksploitasi seksual, paparan konten berbahaya, hingga risiko algoritma digital.
Kesepakatan tersebut ditegaskan Menteri Komunikasi Malaysia, Ahmad Fahmi Mohamed Fadzil, dalam rangkaian Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Denpasar, Selasa (20/10/2026).
Fahmi mengatakan, Indonesia dan Malaysia memiliki hubungan kerja yang erat karena menghadapi tantangan serupa dalam mengawasi perusahaan teknologi global yang melayani ratusan juta hingga miliaran pengguna.
“Saya ingin menekankan kepada Anda semua bahwa kedua kementerian kami memiliki hubungan kerja yang baik, bahkan sangat baik, karena kami memiliki tantangan dan kepentingan bersama,” kata Fahmi.
Menurutnya, kerja sama lintas negara diperlukan untuk mendorong perusahaan teknologi lebih bertanggung jawab. Besarnya kapitalisasi pasar perusahaan tersebut tidak sebanding dengan kehadiran fisik kantor mereka di sejumlah negara, sementara layanan digitalnya menjangkau pengguna secara luas.
Karena itu, pemerintah tidak bisa bergerak sendiri-sendiri dalam menuntut platform digital menerapkan perlindungan yang lebih kuat.
Fahmi juga menyoroti kolaborasinya dengan Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, serta Menteri Pengembangan Digital dan Informasi Singapura, Josephine Teo, untuk membangun ekosistem internet yang lebih aman di kawasan.
Baca Juga : Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Karhutla, Kalbar Terbanyak
Fahmi menjelaskan, Malaysia menetapkan usia minimal 16 tahun untuk kepemilikan akun media sosial. Pemerintah juga mendorong platform digital menerapkan sistem verifikasi elektronik atau electronic Know Your Customer (e-KYC) guna memastikan pengguna memenuhi persyaratan usia sebelum membuat akun.
Menurut Fahmi, batas usia tersebut mempertimbangkan tingkat kematangan remaja. Ia membandingkannya dengan persyaratan usia untuk memperoleh izin mengendarai sepeda motor di Malaysia.
Meski membatasi akses berdasarkan usia, kebijakan itu bukan bertujuan menghalangi anak-anak memanfaatkan internet untuk pendidikan dan pengembangan diri.
Fokus utama pemerintah adalah memastikan anak dapat menggunakan internet secara aman sesuai dengan tingkat usia dan kematangannya.
Sejalan dengan Malaysia, Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak, menjadi prioritas pemerintah Indonesia dalam mengatur ruang digital.
Saat membuka Bali Tech Week 2026 pada Senin (19/10/2026), Meutya mengatakan, pemerintah tidak hanya mengejar jumlah akun anak yang dinonaktifkan. Perusahaan teknologi juga harus menerapkan prinsip safety by design atau keamanan sejak tahap perancangan produk.
“Ujungnya kita bukan mengejar angka-angka deaktivasi saja, tapi bagaimana perusahaan-perusahaan teknologi raksasa dunia ini mau kemudian menerapkan safety by design,” tegas Meutya.
Baca Juga : BNPT Dorong Guru Jadi Benteng Pertama Cegah Paham Kekerasan di Ruang Digital
Melalui prinsip tersebut, perlindungan anak harus menjadi bagian dari proses pengembangan produk digital sejak awal. Hal ini mencakup pengaturan fitur hingga sistem algoritma yang merekomendasikan konten kepada pengguna.
Di Indonesia, upaya perlindungan anak di ruang digital diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Sejak 28 Maret 2026, pemerintah mulai memberlakukan penundaan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi secara bertahap.
Sebagai bagian dari penyesuaian terhadap regulasi tersebut, TikTok dilaporkan telah menonaktifkan sekitar sembilan juta akun pengguna anak di Indonesia.
Namun, Meutya menegaskan bahwa penonaktifan akun saja belum cukup untuk menjamin keselamatan anak di internet. Perusahaan teknologi harus memperbaiki sistem perlindungan secara menyeluruh, termasuk dengan mengintegrasikan aspek keamanan sejak tahap awal perancangan produk.
Kerja sama Indonesia dan Malaysia diharapkan dapat memperkuat dorongan kepada perusahaan teknologi global agar lebih bertanggung jawab dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.*
