Gratis Ongkir Tidak Boleh Bebani Kurir, Pemerintah Tegaskan Aturan

Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan promo gratis ongkir untuk melindungi kurir logistik. (unsplash.com/@rosebox)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan gratis ongkos kirim (free ongkir) pada platform e-commerce tidak boleh membebani para kurir atau penyedia jasa pengiriman.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (19/10/2025). Ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem ekonomi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Kita tidak melarang adanya promo gratis ongkir, tapi menata ulang skema pelaksanaannya. Relasi antara e-commerce dengan jasa kurir harus diatur agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Meutya.

Pembatasan Promo: Gratis Ongkir Maksimal Tiga Hari

Menurut Meutya, pemerintah mendorong model bisnis digital yang adil bagi semua pihak, terutama bagi pekerja logistik yang menjadi ujung tombak distribusi nasional.

Ia menegaskan bahwa praktik pembebanan biaya promo secara terus-menerus kepada kurir akan dihentikan.

“Tidak boleh ada gratis ongkir yang dibebankan kepada kurirnya terus-menerus. Kalau untuk tiga hari promosi masih dibolehkan, tapi tidak bisa diteruskan sampai 30 hari,” jelasnya.

Kebijakan ini sejalan dengan Asta-Cita butir ketujuh, yaitu “mewujudkan ekonomi digital yang adil dan menyejahterakan rakyat”, yang menjadi fokus utama pemerintahan Prabowo–Gibran pada tahun pertama.

Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan kebijakan pembatasan promo gratis ongkir untuk melindungi kurir logistik. (Komdigi)
Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan kebijakan pembatasan promo gratis ongkir untuk melindungi kurir logistik. (Komdigi)

Baca Juga : Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi 2025 Dapat Sambutan Hangat Fresh Graduate

Aturan Gratis Ongkir Perkuat Posisi Indonesia di Dunia

Meutya juga menegaskan bahwa pengaturan promo gratis ongkir tidak hanya melindungi pekerja logistik, tetapi juga memperkuat posisi strategis Indonesia di tingkat internasional, khususnya di sektor pos dan logistik.

“Indonesia baru saja diangkat menjadi anggota Dewan Council Pos PBB (Universal Postal Union Council). Posisi itu tidak mungkin diberikan kepada negara yang tidak memiliki aturan baik tentang pos dan logistik. Jadi ketika kita dipercaya, kita yakin langkah ini sudah tepat,” tegasnya.

Regulasi Turunan Sedang Disiapkan

Kementerian Komunikasi dan Digital kini sedang menyiapkan regulasi turunan untuk memperkuat kemitraan antara pelaku e-commerce, perusahaan logistik, dan pekerja kurir.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem e-commerce Indonesia yang berdaya saing, beretika, dan berkeadilan, sekaligus melindungi kesejahteraan para pekerja di sektor logistik. *

 

 

Komdigi.go.id

Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam Kompak Tetapkan Idul Fitri hari Sabtu

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia, Malaysia, dan Brunei...

Pengumuman Idulfitri 2026 oleh pemerintah Indonesia.

Malam Penentuan! Sidang Isbat Putuskan Lebaran Hari Ini

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia...

Suasana pagi Lebaran saat pelaksanaan sholat Idulfitri.

Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri Jumat, 20 Maret 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Otoritas Arab Saudi resmi...

Suasana sholat Idulfitri berjamaah di pagi hari Lebaran.

Mulai Maret 2026, X Batasi Usia Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial X...

Ilustrasi - aplikasi X terkait kebijakan batas usia pengguna

BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik, Klaim Menyesatkan Jadi Sorotan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan...

Ilustrasi - BPOM mencabut izin edar produk kosmetik bermasalah demi melindungi konsumen.

Polisi Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras Aktivis KontraS

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kepolisian Daerah Polda Metro...

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS di Jakarta

berita terkini