Warga Indonesia Selundupkan Rokok ke Kuching Senilai Rp3 Miliar

Polisi Sarawak memeriksa tumpukan rokok ilegal yang diselundupkan dua warga Indonesia di Kuching.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat Pasukan Gerakan Am (PGA) Briged Sarawak dalam operasi besar pengungkapan penyelundupan rokok ilegal ke Malaysia. Total nilai barang selundupan yang berhasil disita mencapai RM791.200 atau sekitar Rp3 miliar.

Komandan Briged Sarawak, SAC Lim Bak Phan, mengatakan penangkapan dilakukan dalam Operasi Taring Bravo di kawasan Kuching pada 16 Oktober 2025. Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Taring Alpha, Bravo, dan Batas/Awas yang digelar sepanjang 14–27 Oktober 2025.

“Dalam operasi di Kuching, kami menahan lima orang, termasuk satu warga negara Indonesia. Mereka kedapatan menyimpan dan mendistribusikan 395.600 batang rokok kretek tanpa izin cukai,” jelas SAC Lim dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

Modus Penyelundupan Rokok Ilegal

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa rokok-rokok tersebut diselundupkan dari wilayah perbatasan Kalimantan melalui jalur darat menuju Kuching. Para pelaku memanfaatkan kendaraan pribadi dan truk logistik untuk menghindari pemeriksaan bea cukai.

Selain rokok, PGA Briged Sarawak juga menemukan 24.552 liter minuman keras tidak bercukai dari hasil operasi lainnya di Sibu dengan total nilai mencapai RM1,18 juta. Dalam kasus ini, dua WNI lainnya turut diamankan.

“Pelaku WNI berperan sebagai kurir lintas batas. Mereka menerima bayaran tinggi untuk mengantarkan barang dari Kalimantan menuju Sarawak,” tambah SAC Lim.

Baca Juga : Markas Judi Online di Sarawak Digrebek, 20 Warga Indonesia Ditangkap

Kerugian Negara dan Langkah Tegas Otoritas

Menurut PGA, penyelundupan ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat karena produk tidak memenuhi standar keselamatan dan cukai.

Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan dan kontainer pengangkut, telah diserahkan kepada Departemen Bea Cukai Malaysia untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Seksyen 135(1)(D) Akta Kastam 1967, dengan ancaman denda besar serta hukuman penjara.

“Kami tidak akan berkompromi terhadap aktivitas lintas batas ilegal. Operasi akan terus digencarkan di perbatasan Sarawak–Kalimantan,” tegas SAC Lim.

Sejak awal tahun hingga Oktober 2025, Briged Sarawak PGA telah mencatat 500 kasus penyelundupan dengan total nilai rampasan mencapai RM381,8 juta, mencakup rokok, minuman keras, dan bahan bakar. (ndo)

Batik Air Resmikan Rute Kuching-Guangzhou

BERIKABARNEWS l KUCHING – Maskapai Batik Air resmi...

Peluncuran rute internasional Batik Air Kuching–Guangzhou di Bandara Kuching.

Rainforest World Music Festival 2026 Siap Guncang Sarawak Juni Mendatang

BERIKABARNEWS l KUCHING – Festival musik dunia bergengsi,...

Abdul Karim Rahman Hamzah, Menteri Pariwisata, Industri Kreatif, dan Seni Pertunjukan Sarawak, meresmikan peluncuran Rainforest World Music Festival 2026.

64 WNA Diamankan dalam Razia Imigrasi di Kuching

BERIKABARNEWS l KUCHING – Departemen Imigrasi Malaysia (JIM)...

Warga negara asing (WNA) terjaring razia Imigrasi di Kuching, Sarawak.

Jelang Idul Fitri, Sarawak Deportasi 136 Pekerja Indonesia

BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Arus pemulangan Pekerja Migran...

Ratusan pekerja migran Indonesia dipulangkan dari Malaysia melalui PLBN Entikong.

Empat WNI Terluka Usai Tabrak Pembatas Jalan di Kuching

BERIKABARNEWS l KUCHING – Kecelakaan lalu lintas yang...

Mobil yang membawa empat WNI ringsek setelah menabrak pembatas jalan di kawasan Kuching, Sarawak, Malaysia.

Terlibat Prostitusi, WNI di Kuching Didenda RM 6000

BERIKABARNEWS l KUCHING – Upaya mencari penghidupan di...

WNI dijatuhi denda RM6.000 terkait kasus prostitusi dan penyalahgunaan visa, di Kuching, Sarawak.

berita terkini