BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi mengirimkan notifikasi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia namun belum melakukan Pendaftaran PSE sebagaimana diwajibkan oleh regulasi pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran bukan hanya proses administratif, melainkan bagian penting dari upaya pemerintah menjaga Kedaulatan Digital Indonesia dan melindungi masyarakat dari risiko layanan digital yang tidak terawasi.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020), yang mengharuskan seluruh PSE Lingkup Privat—baik domestik maupun asing—mendaftarkan sistem elektronik mereka sebelum menjalankan layanan di Indonesia.
Komdigi membuka ruang dialog dan memberi pendampingan teknis bagi PSE yang belum mendaftar. Namun, Alexander menegaskan bahwa pemerintah dapat memberikan sanksi tegas bagi platform yang tetap abai.
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.
Baca Juga : Polri Bentuk Tim Pokja untuk Laksanakan Putusan MK Terkait Penugasan Anggota di Jabatan Sipil
25 PSE yang Diberi Notifikasi
Daftar platform yang menerima notifikasi mencakup layanan global dan domestik, antara lain:
Platform Global
Cloudflare Inc., Dropbox Inc., OpenAI L.L.C. (ChatGPT), Duolingo Inc., Shutterstock Inc., Getty Images Inc., Wikimedia Foundation (Wikipedia), serta PandaDoc Inc.
Layanan Domestik & Internasional Lain
Marriott International, Accor S.A., IHG PLC, PT HIJUP.COM, PT Duit Orang Tua (roomme.id), dan PT Zoho Technologies.
Komdigi mengingatkan seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera memenuhi kewajiban hukum dengan melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar tetap dapat beroperasi secara legal di Indonesia. *
Sumber :
Komdigi
