128 Tewas di Kebakaran Wang Fuk Court, KJRI Hong Kong Konfirmasi 7 WNI Meninggal

Lokasi kebakaran kompleks apartemen Wang Fuk Court di Tai Po, Hong Kong, dalam proses pemadaman dan evakuasi oleh tim penyelamat. (x.com/ckkinn)

BERIKABARNEWS l – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong mengonfirmasi dampak tragis kebakaran besar yang melanda kompleks apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong. Hingga Jumat (28/11/2025) malam, total korban meninggal dunia mencapai 128 orang, menjadikan insiden ini salah satu tragedi kebakaran paling mematikan di kota tersebut dalam hampir 80 tahun terakhir.

Berdasarkan koordinasi antara KJRI dan Kepolisian Hong Kong (HKPF), sebanyak 7 Warga Negara Indonesia (WNI) dinyatakan meninggal dunia. Seluruh korban merupakan perempuan yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik.

Selain itu, satu orang WNI lainnya dilaporkan masih menjalani perawatan di rumah sakit dalam kondisi stabil dan menunggu proses pemulihan.

KJRI Hong Kong mencatat bahwa terdapat sekitar 140 WNI/PMI sektor domestik yang bekerja dan tinggal di kawasan pemukiman Wang Fuk Court. Hingga saat ini, sebanyak 61 orang telah terkonfirmasi keberadaan dan kondisinya, termasuk korban meninggal dunia.

Sementara itu, masih terdapat 79 WNI/PMI yang belum dapat dipastikan keberadaannya, dan proses verifikasi masih terus dilakukan oleh tim KJRI bersama pihak berwenang Hong Kong.

Baca Juga : Hong Kong Berduka, 128 Warga Tewas dalam Kebakaran Wang Fuk Court, Penyelidikan Dugaan Kelalaian Dimulai

Tindakan Cepat KJRI Hong Kong

Sebagai upaya penanganan cepat, KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan otoritas Pemerintah Hong Kong untuk memperoleh akses data terkait identitas korban dan bantuan kemanusiaan sesuai standar keselamatan.

Sejak Rabu (26/11/2025) malam, KJRI membuka posko kedaruratan di Gedung KJRI untuk menampung informasi dan mengantisipasi kebutuhan mendesak para pengungsi. Tim lapangan juga dikerahkan untuk melakukan identifikasi dan verifikasi langsung di lokasi serta menyalurkan bantuan logistik berupa makanan, minuman, dan sanitary pack.

Selain itu, posko bantuan di Tai Po Community telah dibuka untuk memfasilitasi identifikasi, distribusi bantuan, serta penerbitan ulang paspor RI bagi WNI yang kehilangan dokumen akibat kebakaran.

Pemerintah Hong Kong masih melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab kebakaran.

Hingga saat ini, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan manslaughter atau pembunuhan tidak disengaja, termasuk pihak yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan material bangunan yang tidak sesuai standar keselamatan.

Tragedi kebakaran Wang Fuk Court meninggalkan duka yang mendalam, bukan hanya bagi Hong Kong, tetapi juga bagi masyarakat Indonesia, khususnya keluarga para korban.

KJRI Hong Kong memastikan akan terus mengawal proses identifikasi, penanganan korban, dan memberikan pendampingan penuh kepada WNI terdampak hingga situasi terkendali. *

 

Sumber :

Kemlu.go.id

Malam Penentuan! Sidang Isbat Putuskan Lebaran Hari Ini

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia...

Suasana pagi Lebaran saat pelaksanaan sholat Idulfitri.

Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri Jumat, 20 Maret 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Otoritas Arab Saudi resmi...

Suasana sholat Idulfitri berjamaah di pagi hari Lebaran.

Mulai Maret 2026, X Batasi Usia Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial X...

Ilustrasi - aplikasi X terkait kebijakan batas usia pengguna

BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik, Klaim Menyesatkan Jadi Sorotan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan...

Ilustrasi - BPOM mencabut izin edar produk kosmetik bermasalah demi melindungi konsumen.

Polisi Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras Aktivis KontraS

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kepolisian Daerah Polda Metro...

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS di Jakarta

MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar dari KPPU Tetap Berlaku

BERIKABARNEWS l – Upaya hukum terakhir yang diajukan...

Ilustrasi - Google diwajibkan membayar denda Rp202,5 miliar setelah MA menolak kasasi terkait kasus monopoli Google Play Billing di Indonesia.

berita terkini