BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Pelarian SG (45), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, akhirnya berakhir. Setelah buron selama sekitar empat bulan, pria yang berprofesi sebagai buruh giling padi itu berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polda Kalimantan Barat.
SG diringkus di kawasan Tanjung Hulu pada Jumat (17/7/2026). Usai ditangkap, ia langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak enam kali terhadap korban yang masih berusia 12 tahun.
Baca Juga : Peredaran Sabu di Ketapang Digagalkan, Polisi Sita 23 Paket Siap Edar
Menurut penyidik, korban merupakan keponakan tersangka. Dalam menjalankan aksinya, SG diduga memanfaatkan hubungan keluarga dengan menggunakan bujuk rayu disertai ancaman sehingga korban tidak berani melawan maupun melapor.
“Modus pelaku adalah melakukan pengancaman dan pemaksaan. Total sudah enam kali aksi tersebut terjadi. Saat hendak melancarkan yang ketujuh kalinya, pelarian pelaku berhasil kami hentikan,” ujar Aiptu Ade dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Meski sempat membantah melakukan pengancaman, polisi menyatakan telah mengantongi alat bukti yang menguatkan adanya unsur intimidasi dalam perkara tersebut.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mengunggah kisah yang dialami anaknya melalui media sosial. Unggahan tersebut kemudian menyita perhatian publik dan mendorong proses penanganan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga : Polres Kubu Raya Ingatkan Ancaman Penjara 10 Tahun bagi Pelaku Pembakaran Lahan
Mengetahui kasusnya menjadi sorotan, SG diduga panik lalu melarikan diri. Selama sekitar empat bulan, ia berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan hingga akhirnya berhasil dibekuk di Tanjung Hulu.
“Pelaku mengaku panik dan melarikan diri setelah melihat unggahan ibu korban menjadi viral di media sosial. Dia mengetahui kasusnya sudah ramai dan takut ditangkap,” kata Ade.
Saat ini, SG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kubu Raya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur. Kepolisian juga terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.*
