Gugatan Ditolak, Oknum Polisi Kasus Sabu Terancam PTDH

Ilustrasi - oknum anggota Polda Kalbar terjerat kasus sabu dan terancam sanksi PTDH.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk di internal institusi. Seorang oknum anggota berinisial MA (31) direkomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Rekomendasi tersebut diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Kamis (12/2/2026).

Kasus ini bermula pada 14 Oktober 2025. Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar menangkap MA dan mengamankan barang bukti sabu seberat 499,16 gram atau hampir setengah kilogram.

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari langkah bersih-bersih internal.

“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak secara profesional dan tuntas. Langkah ini adalah wujud pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dalam menjaga integritas dan wibawa hukum di Kalimantan Barat,” tegasnya.

Sebelum sidang etik digelar, MA sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak. Ia menggugat prosedur penyidikan yang dilakukan penyidik.

Namun, dalam putusan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Ptk yang dibacakan Senin (9/2/2026), hakim menolak seluruh permohonan tersebut. Pengadilan menyatakan proses penyidikan telah sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Sehari Dua Kasus, Polres Mempawah Ringkus Tiga Pengedar Sabu

Dalam sidang KKEP sehari setelah putusan praperadilan, MA dinyatakan melanggar kode etik dan aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Atas pelanggaran tersebut, komisi sidang menjatuhkan rekomendasi sanksi terberat, yakni PTDH. Sanksi ini menjadi peringatan tegas bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba.

Sementara itu, proses hukum pidana terus berjalan. Berkas perkara MA telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Tersangka dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan di pengadilan umum.

Langkah tegas ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen Polda Kalbar dalam memerangi narkoba tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.*

 

Sumber :

Polda Kalbar

Sehari Dua Kasus, Polres Mempawah Ringkus Tiga Pengedar Sabu

BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Komitmen Polres Mempawah dalam...

Petugas Satresnarkoba Polres Mempawah menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu serat timbangan digital hasil pengungkapan kasus.

Digerebek di Jogging Track, Pengedar Sabu di Tayan Hilir Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polsek Tayan Hilir kembali...

Polisi Polsek Tayan Hilir mengamankan terduga pengedar sabu di jogging track Pulau Tayan Barat, Kabupaten Sanggau. (Foto: Polres Sanggau)

Pengedar Sabu Dibekuk di Sungai Pinyuh, Polisi Sita 0,98 Gram Sabu

BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Upaya pemberantasan peredaran narkotika...

Petugas Satresnarkoba Polres Mempawah menunjukkan barang bukti sabu hasil penangkapan pengedar di Sungai Pinyuh.

Lansia 67 Tahun di Marau Diciduk Polisi, 30 Paket Sabu Disita

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Upaya Polsek Marau, Polres...

Ilustrasi - penindakan kasus sabu di wilayah Marau, Ketapang.

Pengedar Sabu di Tumbang Titi Diciduk Polisi, 8,21 Gram Diamankan

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Upaya Polsek Tumbang Titi...

Ilustrasi polisi menangkap pengedar narkoba di tepi jalan Kecamatan Tumbang Titi.

Polisi Ketapang Bongkar Sabu Libatkan Remaja, 7,5 Gram Diamankan

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Jajaran Polsek Marau, Polres...

Polisi Polsek Marau mengamankan tersangka kasus peredaran sabu di Kecamatan Air Upas, Ketapang.

berita terkini