Kasus Penipuan WO Ayu Puspita Masuki Babak Baru, Pemilik Resmi Ditahan Polisi

Pemilik WO Ayu Puspita saat dibawa polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan wedding organizer. (instagram.com/ayupuspitadinanti)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kasus dugaan penipuan massal yang melibatkan jasa Wedding Organizer (WO) By Ayu Puspita Wedding Service kini memasuki fase baru. Pemilik sekaligus Direktur Utama perusahaan tersebut, Ayu Puspita, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh kepolisian setelah menerima laporan dari ratusan pasangan calon pengantin yang merasa dirugikan.

WO yang beroperasi di bawah badan hukum PT Ayu Puspita Sejahtera itu diduga menyebabkan kerugian mencapai miliaran rupiah. Sejumlah korban melaporkan bahwa resepsi pernikahan mereka berakhir kacau, dengan beberapa tidak mendapatkan layanan penting seperti katering dan fasilitas lain yang telah dijanjikan dalam paket.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya lima tersangka dalam kasus ini. Dua di antara mereka, yaitu Ayu Puspita dan seorang berinisial D, saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah gelar perkara dilakukan pada Selasa (9/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa tiga tersangka lainnya sedang diproses oleh Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di luar yurisdiksi Polres Metro Jakarta Utara. Proses penanganan terhadap ketiga tersangka tersebut kini berada di bawah pengawasan Wasidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Bengkalis, Dua Kurir Ditangkap

Sebelum tersandung kasus hukum, By Ayu Puspita Wedding Service dikenal menawarkan paket pernikahan lengkap atau all-in yang mencakup venue, dekorasi, katering, rias pengantin, busana, dokumentasi, hingga hiburan.

Akun Instagram perusahaan tersebut bahkan memiliki puluhan ribu pengikut, yang diduga ikut meningkatkan kepercayaan calon pengantin sebelum kasus ini mencuat.

Kini, kelima tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal tersebut adalah empat tahun penjara. *

 

Sumber :

Tribratanews.polri

Kubu Raya Geger, Pasutri Jadi Korban Penyiraman Cairan Kimia Pekat

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Warga Kabupaten Kubu...

Ilustrasi - Petugas kepolisian melakukan olah TKP kasus penyiraman cairan kimia pekat di Kubu Raya.

Ayah Kandung di Sekadau Ditangkap, Diduga Cabuli Anak hingga Hamil

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Petugas Satreskrim Polres Sekadau saat menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sekadau.

Curi Aset Kafe Senilai Rp41 Juta, Andre Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial JVT...

Pelaku pencurian aset kafe senilai Rp41 juta diamankan anggota Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Motor Siantan Tengah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Maung Reskrim Polsek...

Polisi Polsek Pontianak Utara mengamankan pelaku pencurian motor di Siantan Tengah tanpa perlawanan di kediamannya.

Dua Laporan Warga Ditindak Cepat, Polres Singkawang Buktikan Efektivitas Layanan 110

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang kembali membuktikan...

Petugas Polres Singkawang bersama Tim Patroli Perintis Presisi menindaklanjuti laporan warga melalui layanan 110 di lokasi kejadian.

Penampungan Emas Hasil PETI di Sanggau Digerebek Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Aparat kepolisian berhasil mengungkap...

Petugas Satreskrim Polres Sanggau mengamankan barang bukti emas hasil PETI di Desa Semoncol, Kecamatan Balai.

berita terkini