BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait penerapan sistem kerja work from home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Jumat (24/4/2026).
Sidak dilakukan dengan menyisir sejumlah ruang kerja di lingkungan Sekretariat Daerah guna memastikan kebijakan WFH berjalan sesuai ketentuan tanpa mengganggu pelayanan publik.
Amirullah menegaskan, penerapan WFH tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran dalam bekerja. Aparatur sipil negara (ASN), kata dia, tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap tugas dan pelayanan masyarakat.
“WFH bukan libur. ASN tetap harus bekerja, responsif, dan bertanggung jawab terhadap tugas masing-masing,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, Sekda memantau kehadiran pegawai yang menjalankan work from office (WFO) serta memastikan setiap perangkat daerah tetap memiliki petugas layanan.
Ia juga meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pegawai yang menjalankan WFH agar kinerja tetap terukur.
“Yang WFO harus hadir dan memberikan pelayanan. Yang WFH juga wajib bisa dihubungi, menyelesaikan pekerjaan, dan melaporkan hasilnya,” tegasnya.
Baca Juga : Pontianak Jadi Tuan Rumah Rakor APEKSI Komwil V Kalimantan 2026
Amirullah menekankan bahwa layanan dasar dan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak boleh terhenti. Oleh karena itu, pengaturan jadwal kerja harus dilakukan secara proporsional.
Setiap OPD diminta memastikan keseimbangan antara pegawai yang bekerja dari kantor dan dari rumah agar pelayanan tetap berjalan efektif.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan WFH tidak disalahgunakan. Jika ditemukan ASN yang tidak menjalankan tugas, sulit dihubungi, atau tidak menunjukkan hasil kerja, maka akan dilakukan evaluasi.
“Kita ingin sistem ini berjalan tertib. Jangan sampai WFH dimanfaatkan untuk tidak bekerja,” katanya.
Menurut Amirullah, sidak ini sekaligus menjadi bagian dari pengawasan terhadap kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkot Pontianak.
Ia berharap seluruh pegawai memahami bahwa fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan produktivitas dan komitmen pelayanan publik.
“Di mana pun ASN bekerja, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.*
