BERIKABARNEWS l SEOUL – Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (16/1/2026). Vonis tersebut dijatuhkan atas dakwaan penghalangan keadilan dan sejumlah pelanggaran hukum yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer pada Desember 2024.
Putusan ini menjadi vonis pertama dari rangkaian kasus hukum yang menjerat Yoon sejak ia menyatakan darurat militer pada 3 Desember 2024, kebijakan yang sempat menangguhkan pemerintahan sipil dan memicu gelombang protes nasional serta krisis politik di parlemen.
Hakim Baek Dae-hyun menyatakan Yoon terbukti menghalangi proses hukum dengan menghambat upaya penyidik untuk melakukan penahanan. Selain itu, Yoon juga dinilai bersalah karena secara sengaja mengecualikan sejumlah anggota kabinet dalam rapat perencanaan darurat militer.
Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa tindakan Yoon bertentangan dengan tanggung jawab konstitusional seorang presiden.
“Terdakwa memiliki kewajiban utama untuk menjunjung tinggi Konstitusi, namun justru mengabaikannya. Tingkat kesalahan dalam perkara ini sangat berat,” tegas Hakim Baek.
Meski demikian, pengadilan menyatakan Yoon tidak bersalah atas dakwaan pemalsuan dokumen resmi karena minimnya alat bukti. Atas putusan ini, Yoon diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.
Vonis lima tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hukuman 10 tahun penjara. Namun, persoalan hukum Yoon belum berakhir.
Dalam perkara terpisah, jaksa bahkan menuntut hukuman mati atas tuduhan bahwa Yoon merupakan aktor utama dalam tindakan pemberontakan melalui penetapan darurat militer.
Jaksa menilai Yoon tidak menunjukkan penyesalan dan tindakannya dianggap mengancam tatanan demokrasi Korea Selatan. Meski demikian, Korea Selatan telah memberlakukan moratorium eksekusi hukuman mati sejak 1997, sehingga kemungkinan pelaksanaannya dinilai sangat kecil.
Baca Juga : AS Tangguhkan Visa Imigran 75 Negara, Kebijakan Imigrasi Trump Diperketat
Dalam pembelaannya, Yoon tetap bersikukuh bahwa kebijakan darurat militer yang ia tetapkan merupakan wewenang konstitusional presiden dalam situasi krisis nasional. Ia bahkan menuduh partai oposisi melakukan “kediktatoran konstitusional” melalui dominasi di parlemen.
“Tidak ada pilihan lain selain membangunkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” ujar Yoon dalam pernyataan penutupnya.
Tim kuasa hukum Yoon menilai putusan pengadilan berpotensi menimbulkan preseden berbahaya karena dapat membatasi ruang gerak presiden di masa depan saat menghadapi krisis nasional.
Pengadilan dijadwalkan akan membacakan putusan untuk dakwaan pemberontakan pada 19 Februari 2026.
Selain itu, Yoon juga masih menghadapi perkara lain terkait dugaan membantu musuh, termasuk perintah penerbangan drone ke wilayah Korea Utara untuk memperkuat alasan deklarasi darurat militer. *
Sumber :
Reuters
