Terbongkar! Sindikat Perdagangan Bayi Nasional, 7 Bayi Diselamatkan

Konferensi pers Bareskrim Polri atas pengungkapan sindikat perdagangan bayi nasional.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar praktik keji sindikat perdagangan bayi jaringan nasional yang beroperasi lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 orang tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi yang hampir diperjualbelikan secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang menyasar anak dan bayi.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan penculikan bayi di Makassar.

Melalui kolaborasi lintas direktorat, termasuk Direktorat Tindak Pidana PPA dan Dirtipidum, polisi berhasil memetakan jaringan yang lebih luas dan terorganisir.

“Setiap bayi yang diselamatkan adalah nyawa yang sangat berharga. Kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan Polri agar diungkap secara tuntas,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak 2024. Mereka memanfaatkan platform digital seperti TikTok dan Facebook untuk menawarkan jasa “adopsi” yang sejatinya merupakan praktik perdagangan bayi.

Para pelaku memalsukan dokumen kelahiran dan identitas agar proses adopsi tampak legal. Wilayah operasi mereka mencakup Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali hingga Papua.

Dari 12 tersangka, delapan orang berperan sebagai perantara, sedangkan empat lainnya merupakan orang tua kandung korban. Sindikat ini diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari hasil transaksi ilegal tersebut.

Sebagai barang bukti, polisi menyita 21 unit ponsel, 17 kartu ATM, dan 74 dokumen palsu yang digunakan untuk memuluskan pembuatan identitas baru para bayi.

Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga : Polda Kalsel Gagalkan 30 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, Jaringan Internasional Terbongkar

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Sosial. Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Agung Suhartoyo, menyatakan pihaknya tengah melakukan asesmen menyeluruh untuk menentukan langkah pengasuhan terbaik bagi ketujuh bayi tersebut.

“Kami memastikan mereka mendapatkan perlindungan maksimal, baik dikembalikan kepada keluarga yang layak maupun melalui pengasuhan alternatif yang sah secara hukum,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan KemenPPPA, Atwirlany Ritonga, mengungkapkan bahwa kasus penculikan anak bermodus TPPO masih menjadi ancaman serius. Sepanjang 2022 hingga Oktober 2025, tercatat 91 kasus dengan 180 korban anak.

Polri dan pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran adopsi instan melalui media sosial. Proses adopsi harus melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jika menemukan indikasi perdagangan anak atau aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan SAPA 129 atau kantor kepolisian terdekat.

Pengungkapan sindikat ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi pihak mana pun yang menjadikan anak-anak sebagai komoditas perdagangan.*

 

Sumber :

Humas.Polri

Polda Kalsel Gagalkan 30 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, Jaringan Internasional Terbongkar

BERIKABARNEWS l – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan...

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menunjukkan barang bukti 30 kg sabu dan ribuan pil ekstasi.

Sembunyikan Sabu di Balik Sofa, Pengedar di Sekayam Sanggau Ditangkap

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Peredaran gelap narkotika di...

Pelaku pengedar sabu diamankan di Polres Sanggau bersama barang bukti sabu seberat 0,55 gram, dua ponsel, uang tunai, dan plastik klip kosong hasil penggerebekan di Sekayam.

Transaksi Sabu di Lahan Sawit, Dua Pengedar Dibekuk Polsek Marau

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Upaya pemberantasan narkotika di...

Dua pelaku pengedar narkoba saat diamankan petugas Polsek Marau di Air Upas, Ketapang.

Polsek Manis Mata Tangkap Pengedar Sabu 2,29 Gram di Ketapang

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Komitmen aparat kepolisian dalam...

Petugas Polsek Manis Mata menunjukkan barang bukti sabu hasil penangkapan di Ketapang.

Gerebek Kontrakan di Sosok, Polsek Tayan Hulu Amankan Pemilik Sabu dan Ekstasi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Gerebek kontrakan di Sosok...

Petugas Polsek Tayan Hulu menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil penggerebekan di Sosok.

Simpan Sabu di Saku dan Brankas, Pria di Parindu Diciduk Satresnarkoba Polres Sanggau

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Pria di Parindu diciduk...

Petugas Satresnarkoba Polres Sanggau menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil penangkapan di Parindu

berita terkini