Majikan di Kuching Didenda RM10.000, Pekerjakan WNI Tanpa Izin dan Tak Digaji 2 Tahun

Terdakwa Sim See Chieng (baju biru) saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Sesyen Kuching terkait kasus mempekerjakan WNI tanpa izin kerja.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang majikan perempuan berusia 70 tahun dijatuhi hukuman denda sebesar RM10.000 atau tiga bulan penjara oleh Pengadilan Sesyen Kuching setelah terbukti mempekerjakan warga negara asing tanpa dokumen dan izin kerja yang sah.

Terdakwa, Sim See Chieng, mengaku bersalah atas dakwaan yang dibacakan melalui penerjemah di hadapan Hakim Musli Abdul Hamid.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa melanggar Seksyen 55(B) Akta Imigresen 1959/63 karena mempekerjakan seorang perempuan asal Indonesia berusia 20 tahun tanpa izin resmi.

Korban dipekerjakan di sebuah rumah di kawasan Jalan Lorong Lebuh Cloud 4 Estate, Jalan Tun Ahmad Zaidi Adruce, Kuching.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada 28 Januari sekitar pukul 16.00 waktu setempat. Pada hari yang sama, terdakwa kemudian menyerahkan diri ke Kantor Polisi Tabuan Jaya untuk membantu proses penyelidikan.

Baca Juga : Malaysia Deportasi 82 PMI Bermasalah

Fakta persidangan mengungkap dugaan eksploitasi tenaga kerja yang cukup serius. Korban mengaku telah bekerja selama dua tahun tanpa menerima gaji. Selama bekerja, ia hanya diberikan tempat tinggal dan makanan tanpa kompensasi finansial.

Selain itu, korban juga mengaku tidak diperbolehkan menggunakan telepon genggam, paspornya ditahan oleh majikan, dan pernah mengalami kekerasan fisik.

Jaksa Penuntut Umum Ruvinasini Pandian menangani perkara tersebut, sementara terdakwa diwakili oleh pengacara Shankar Ram.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, setiap pihak yang terbukti mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin dapat dikenakan denda minimal RM10.000 hingga maksimal RM50.000, atau hukuman penjara hingga 12 bulan, atau kedua-duanya untuk setiap pekerja ilegal yang dipekerjakan. (ndo)

Malaysia Deportasi 82 PMI Bermasalah

BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Upaya pelindungan Warga Negara...

Petugas KJRI Kuching mendampingi 82 PMI bermasalah saat tiba di PLBN Entikong Kabupaten Sanggau, Kamis (26/2/2026).

USD Melemah, Ringgit Malaysia Jaga Tren Positif

BERIKABARNEWS l KUALA LUMPUR – Ringgit Malaysia membuka...

Ilustrasi - penguatan Ringgit Malaysia terhadap Dolar AS.

KJRI Kuching dan Imigrasi Sarawak Perkuat Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian

BERIKABARNEWS l KUCHING – Hubungan bilateral Indonesia dan...

Pertemuan KJRI Kuching dengan Imigrasi Sarawak membahas penguatan tata kelola keimigrasian.

Imigrasi Malaysia Bongkar Sindikat Penyelundupan, 16 WNI Diamankan di Selangor

BERIKABARNEWS l SELANGOR – Departemen Imigrasi Malaysia (JIM)...

Petugas Imigrasi Malaysia mengamankan sejumlah WNI dalam operasi di Selangor.

Bawa Sabu 5,05 Gram, WNI Diciduk Polisi di Semporna

BERIKABARNEWS l SEMPORNA – Seorang pria warga negara...

Polisi Semporna menunjukkan tersangka serta barang bukti sabu seberat 5,05 gram.

Ringgit Menguat, Belanja Warga Kuching di Pontianak Makin Murah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK- Nilai tukar ringgit terhadap rupiah...

Ilustrasi uang Ringgit Malaysia sebagai simbol penguatan nilai tukar terhadap rupiah.

berita terkini