Majikan di Kuching Didenda RM10.000, Pekerjakan WNI Tanpa Izin dan Tak Digaji 2 Tahun

Terdakwa Sim See Chieng (baju biru) saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Sesyen Kuching terkait kasus mempekerjakan WNI tanpa izin kerja.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang majikan perempuan berusia 70 tahun dijatuhi hukuman denda sebesar RM10.000 atau tiga bulan penjara oleh Pengadilan Sesyen Kuching setelah terbukti mempekerjakan warga negara asing tanpa dokumen dan izin kerja yang sah.

Terdakwa, Sim See Chieng, mengaku bersalah atas dakwaan yang dibacakan melalui penerjemah di hadapan Hakim Musli Abdul Hamid.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa melanggar Seksyen 55(B) Akta Imigresen 1959/63 karena mempekerjakan seorang perempuan asal Indonesia berusia 20 tahun tanpa izin resmi.

Korban dipekerjakan di sebuah rumah di kawasan Jalan Lorong Lebuh Cloud 4 Estate, Jalan Tun Ahmad Zaidi Adruce, Kuching.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada 28 Januari sekitar pukul 16.00 waktu setempat. Pada hari yang sama, terdakwa kemudian menyerahkan diri ke Kantor Polisi Tabuan Jaya untuk membantu proses penyelidikan.

Baca Juga : Malaysia Deportasi 82 PMI Bermasalah

Fakta persidangan mengungkap dugaan eksploitasi tenaga kerja yang cukup serius. Korban mengaku telah bekerja selama dua tahun tanpa menerima gaji. Selama bekerja, ia hanya diberikan tempat tinggal dan makanan tanpa kompensasi finansial.

Selain itu, korban juga mengaku tidak diperbolehkan menggunakan telepon genggam, paspornya ditahan oleh majikan, dan pernah mengalami kekerasan fisik.

Jaksa Penuntut Umum Ruvinasini Pandian menangani perkara tersebut, sementara terdakwa diwakili oleh pengacara Shankar Ram.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, setiap pihak yang terbukti mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin dapat dikenakan denda minimal RM10.000 hingga maksimal RM50.000, atau hukuman penjara hingga 12 bulan, atau kedua-duanya untuk setiap pekerja ilegal yang dipekerjakan. (ndo)

Selundupkan Delapan WNI ke Malaysia, Pria Indonesia Berakhir di Balik Jeruji

BERIKABARNEWS l LUNDU – Aksi seorang warga negara...

Mahkamah Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada WNI berinisial R dalam kasus penyelundupan delapan warga negara Indonesia ke Sarawak.

Kalbar Diundang Tampilkan Produk Unggulan pada Ekspo Hasil Hutan Bukan Kayu Sarawak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat...

Delegasi Kalbar diundang mengikuti Ekspo Hasil Hutan Bukan Kayu (NTFP) Zon Selatan di Plaza Merdeka, Kuching, Sarawak, Malaysia.

Jual Saldo Judi Online, WNI Asal Kalimantan Dihukum 3 Bulan Penjara

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang warga negara Indonesia...

Ilustrasi - Seorang WNI asal Kalimantan menjalani persidangan di Mahkamah Majistret Sarawak setelah ditangkap dalam Operasi Ops Dadu terkait penjualan saldo judi online.

APMM Sarawak Amankan Kapal Nelayan Indonesia, Dua WNI Jalani Pemeriksaan

BERIKABARNEWS l KUCHING – Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia...

APMM Sarawak mengamankan kapal nelayan Indonesia tanpa registrasi di perairan utara Sarawak bersama dua WNI.

Diduga Curi Ikan di Perairan Sarawak, Empat Nelayan Indonesia Ditangkap APMM

BERIKABARNEWS l SARAWAK – Empat nelayan asal Indonesia...

Petugas APMM mengamankan kapal yang mengangkut empat nelayan Indonesia yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Sarawak, Malaysia.

AirBorneo Lepas Landas! Sarawak Kini Kendalikan Sendiri Konektivitas Udara

BERIKABARNEWS l KUCHING – Maskapai penerbangan milik Pemerintah...

Pesawat AirBorneo, maskapai milik Pemerintah Sarawak, melakukan penerbangan perdana dari Kuching menuju Kuala Lumpur pada 20 Juli 2026.

berita terkini