Majikan di Kuching Didenda RM10.000, Pekerjakan WNI Tanpa Izin dan Tak Digaji 2 Tahun

Terdakwa Sim See Chieng (baju biru) saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Sesyen Kuching terkait kasus mempekerjakan WNI tanpa izin kerja.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang majikan perempuan berusia 70 tahun dijatuhi hukuman denda sebesar RM10.000 atau tiga bulan penjara oleh Pengadilan Sesyen Kuching setelah terbukti mempekerjakan warga negara asing tanpa dokumen dan izin kerja yang sah.

Terdakwa, Sim See Chieng, mengaku bersalah atas dakwaan yang dibacakan melalui penerjemah di hadapan Hakim Musli Abdul Hamid.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa melanggar Seksyen 55(B) Akta Imigresen 1959/63 karena mempekerjakan seorang perempuan asal Indonesia berusia 20 tahun tanpa izin resmi.

Korban dipekerjakan di sebuah rumah di kawasan Jalan Lorong Lebuh Cloud 4 Estate, Jalan Tun Ahmad Zaidi Adruce, Kuching.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada 28 Januari sekitar pukul 16.00 waktu setempat. Pada hari yang sama, terdakwa kemudian menyerahkan diri ke Kantor Polisi Tabuan Jaya untuk membantu proses penyelidikan.

Baca Juga : Malaysia Deportasi 82 PMI Bermasalah

Fakta persidangan mengungkap dugaan eksploitasi tenaga kerja yang cukup serius. Korban mengaku telah bekerja selama dua tahun tanpa menerima gaji. Selama bekerja, ia hanya diberikan tempat tinggal dan makanan tanpa kompensasi finansial.

Selain itu, korban juga mengaku tidak diperbolehkan menggunakan telepon genggam, paspornya ditahan oleh majikan, dan pernah mengalami kekerasan fisik.

Jaksa Penuntut Umum Ruvinasini Pandian menangani perkara tersebut, sementara terdakwa diwakili oleh pengacara Shankar Ram.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, setiap pihak yang terbukti mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin dapat dikenakan denda minimal RM10.000 hingga maksimal RM50.000, atau hukuman penjara hingga 12 bulan, atau kedua-duanya untuk setiap pekerja ilegal yang dipekerjakan. (ndo)

AirBorneo Akui Bangkok Masuk Rencana Ekspansi, Namun Belum Ajukan Rute

BERIKABARNEWS l KUCHING – Maskapai penerbangan AirBorneo mengakui...

AirBorneo mengklarifikasi bahwa rute penerbangan langsung Kuching-Bangkok masih dalam tahap perencanaan ekspansi.

AirBorneo Hadirkan Penerbangan Langsung Kuching–Bangkok

BERIKABARNEWS l KUCHING – Kabar mengenai rencana pembukaan...

Suasana Bandara Internasional Suvarnabhumi di Bangkok Thailand yang menjadi tujuan rencana penerbangan langsung AirBorneo dari Kuching.

Asyik Main Judi Online di Kafe, WNI Asal Kalimantan Divonis 6 Bulan Penjara di Sarawak

BERIKABARNEWS l KUCHING – Keseruan bermain judi online...

Ilustrasi seorang WNI divonis pengadilan Sarawak, Malaysia, terkait kasus judi online dan pelanggaran imigrasi.

Manuskrip Langka Sultan Tengah Ditemukan, Sarawak Bidik Pengakuan Dunia UNESCO

BERIKABARNEWS l SARAWAK – Penemuan manuskrip langka peninggalan...

Manuskrip langka Sultan Tengah abad ke-16 yang ditemukan di Sarawak dan ditargetkan masuk daftar warisan dunia UNESCO.

Selundupkan 2.253 Telur Penyu, Warga Sambas Divonis 12 Bulan Penjara di Sarawak

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang warga negara Indonesia...

Barang bukti 2.253 butir telur penyu ilegal yang disita aparat Malaysia dalam operasi di Sarawak dari WNI asal Sambas, Kalimantan Barat.

Jelang Hari Gawai, Musibah Kebakaran Hantam Warga Kampung Labau

BERIKABARNEWS l BEKENU – Musibah kebakaran melanda rumah...

Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang melahap rumah panjang di Kampung Labau, Sarawak menjelang perayaan Hari Gawai.

berita terkini