BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka berinisial EM telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jumat (6/3/2026). Status ini membuka jalan bagi tersangka untuk segera menghadapi persidangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, Burhanuddin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pada 21 Juni 2025 terkait dugaan peredaran oli palsu. Penyidikan memakan waktu karena penyidik harus memastikan seluruh bukti dan saksi mendukung dugaan tindak pidana.
“Barang buktinya cukup banyak sehingga perlu dilakukan penghitungan, penyiapan tempat, serta waktu untuk pemeriksaan. Hasil uji laboratorium juga sangat krusial,” ujar Burhanuddin.
Dalam penyidikan, polisi memeriksa saksi, menghadirkan ahli, dan melakukan pengujian laboratorium terhadap pelumas yang diduga palsu. Atas perbuatannya, EM dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 ayat (1), yang mengatur kewajiban pelaku usaha memastikan kualitas produk. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda sesuai ketentuan.
Baca Juga : Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Beras Kedaluwarsa dari Malaysia
Burhanuddin menambahkan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum agar persidangan bisa dimulai.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Bambang Suharyono, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli pelumas kendaraan. Ia menegaskan penggunaan oli palsu tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berisiko merusak mesin dalam jangka panjang.
“Kami mengimbau masyarakat membeli oli di bengkel resmi atau distributor terpercaya dan jangan tergiur harga murah yang tidak masuk akal,” kata Bambang.
Polda Kalbar juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi peredaran oli palsu agar segera ditindaklanjuti.*
Sumber :
Polda Kalbar
