BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pontianak Selatan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di kawasan Jalan Imam Bonjol, Pontianak. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (15/3/2026) dini hari, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku beserta sejumlah kendaraan dengan tangki modifikasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pemindahan BBM secara ilegal di Gang Haji Ali, Kelurahan Bansir Laut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Antonius Aris Hermawan langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas mendapati para pelaku sedang memindahkan BBM dari tangki sepeda motor ke sejumlah jerigen yang telah disiapkan.
Modus yang digunakan adalah dengan menguras BBM dari kendaraan bermotor yang tangkinya telah dimodifikasi agar mampu menampung bahan bakar lebih banyak.
Kapolsek Pontianak Selatan Inayatun Nurhasanah menjelaskan, BBM tersebut sebelumnya dibeli dari salah satu SPBU di kawasan Jalan Imam Bonjol sebelum dikumpulkan di lokasi untuk dijual kembali.
“Saat ini kelima terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 20 liter, satu unit Suzuki Thunder standar, serta satu unit Yamaha Mio M3 yang digunakan sebagai alat angkut.
Selain kendaraan, petugas juga menyita sekitar 15 jerigen berbagai ukuran yang sebagian berisi Pertalite serta empat galon berkapasitas 15 liter.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Belitang Kurang dari 24 Jam
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kapolresta Pontianak Endang Tri Purwanto melalui Kapolsek Pontianak Selatan menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Selain menyebabkan potensi kelangkaan BBM, praktik tersebut juga dinilai berbahaya karena berisiko menimbulkan kebakaran maupun ledakan, terutama jika dilakukan di area SPBU atau permukiman.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.*
Sumber :
Bhinneka Nusantara
