BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial X resmi menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun di Indonesia mulai Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelindungan anak di ruang digital.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai upaya konkret dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menilai kebijakan ini sebagai bentuk komitmen nyata dari platform global.
“Kami mengapresiasi tindakan nyata X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Melalui surat resmi bertanggal 17 Maret 2026, manajemen X menyatakan akan memperketat aturan pada layanan jejaring sosial yang dianggap berisiko tinggi.
Dengan kebijakan baru ini, anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperkenankan memiliki akun secara mandiri.
Baca Juga : MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar dari KPPU Tetap Berlaku
Sebagai tindak lanjut, X akan mulai melakukan penertiban akun pada 27 Maret 2026 dengan mengidentifikasi pengguna yang berada di bawah batas usia minimum, kemudian menonaktifkan akun yang terbukti tidak memenuhi syarat.
Informasi lengkap terkait kebijakan ini juga telah disampaikan melalui pusat bantuan resmi X untuk pengguna di Indonesia.
Kemkomdigi menegaskan akan melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan ketentuan dalam PP TUNAS tanpa celah. Pemerintah juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) global agar segera mengambil langkah serupa.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Alexander.*
