BERIKABARNEWS l SANGGAU – Perselisihan keluarga berujung tragis di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial LS (48), warga Dusun Muri, Desa Rahayu, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan berat pada Minggu malam (22/3/2026).
Peristiwa tersebut diduga dipicu konflik saat proses penjemputan anggota keluarga di kediaman pelaku berinisial HG (25).
Kejadian bermula ketika korban bersama kerabat mendatangi rumah pelaku di Kampung Tantang 2 untuk menjemput seorang wanita berinisial LL yang diketahui telah bercerai secara adat dengan pelaku, beserta dua anaknya.
Namun, situasi memanas setelah terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. HG sempat meninggalkan lokasi, sementara korban dan rombongannya memilih pulang.
Ketegangan kembali terjadi saat rombongan korban tiba di ujung kampung. Pelaku tiba-tiba muncul dan melakukan penghadangan.
Tanpa peringatan, HG melempar batu berukuran cukup besar ke arah korban dari jarak dekat. Lemparan tersebut mengenai bagian kepala korban hingga membuatnya langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Warga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Parindu untuk mendapatkan pertolongan. Karena kondisi kritis, korban dirujuk ke rumah sakit di Pontianak. Namun, dalam perjalanan, korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian pada Senin siang (23/3/2026). Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Curanmor di Pontianak Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kasat Reskrim Polres Sanggau, Fariz Kautsar Rahmadhani, menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan,” ujarnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu yang digunakan pelaku serta pakaian korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara.*
