BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memastikan kebijakan work from home (WFH) tetap berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan publik. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara virtual dengan menghubungi sejumlah aparatur sipil negara (ASN) melalui panggilan video.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pegawai yang bekerja dari rumah tetap menjalankan tugasnya secara optimal. Sidak dilakukan secara sampling bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Tujuannya untuk memastikan bahwa mereka benar-benar bekerja. Kami lakukan pengecekan secara sampling, dan dari hasil video call, mereka memang sedang bekerja,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan WFH diterapkan khususnya bagi ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Meski demikian, aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal.
“Kami melihat pelayanan, terutama yang berkaitan dengan administrasi, tetap berjalan dengan baik dan tidak ada kendala. Semuanya lancar,” jelasnya.
Selain itu, pelaksanaan WFH juga berada dalam pengawasan pemerintah pusat. Pemerintah Kota Pontianak diwajibkan menyampaikan laporan berkala melalui pemerintah provinsi sebagai bentuk akuntabilitas kebijakan.
Terkait efisiensi anggaran, Edi menyebut WFH berpotensi menekan penggunaan listrik di kantor. Namun, hal tersebut masih akan dikaji lebih lanjut melalui evaluasi berkala.
“Nanti akan kita bandingkan penggunaan listrik dari bulan ke bulan, apakah ada pengurangan atau tidak. Itu akan menjadi bahan evaluasi,” katanya.
Wali Kota juga mengingatkan ASN untuk tetap menjaga kinerja, integritas, serta koordinasi dengan pimpinan meski bekerja dari rumah.
Baca Juga : Sekda Amirullah Sidak Penerapan WFH di Lingkungan Pemkot Pontianak
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, sebelumnya juga melakukan sidak langsung ke sejumlah kantor di lingkungan pemkot. Ia memantau kehadiran pegawai yang menjalankan work from office (WFO) sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan.
“Yang WFO harus benar-benar hadir dan melayani. Yang WFH juga harus bisa dihubungi, menyelesaikan pekerjaan, dan melaporkan hasil kerjanya,” tegasnya.
Amirullah menekankan bahwa pelayanan dasar tidak boleh terhenti. Karena itu, setiap organisasi perangkat daerah diminta mengatur jadwal kerja secara proporsional agar pelayanan tetap efektif.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan WFH tidak disalahgunakan. ASN yang tidak menjalankan tugas atau sulit dihubungi akan dievaluasi.
“Kita ingin sistem ini berjalan tertib. Jangan sampai WFH dimaknai sebagai kesempatan untuk tidak bekerja,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan ini penting untuk menjaga kedisiplinan ASN. Ia berharap fleksibilitas kerja tetap diimbangi dengan tanggung jawab dan komitmen terhadap pelayanan publik.
“Intinya, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Di mana pun ASN bekerja, kinerjanya harus tetap terjaga,” pungkasnya.*
