BERIKABARNEWS l KETAPANG – Aksi teror yang sempat meresahkan warga Kecamatan Air Upas akhirnya terungkap. Polres Ketapang menetapkan dua tersangka berinisial YP dan S dalam kasus pembakaran serta penganiayaan berat yang terjadi beberapa waktu lalu.
Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2026). Kapolres Ketapang, Muhammad Harris, menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan berbagai jenis senjata saat beraksi, mulai dari senjata tajam hingga senapan angin yang telah dimodifikasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat. Penyidik menerapkan ketentuan dalam KUHP terbaru terkait pembakaran, kekerasan yang menyebabkan luka berat, serta penganiayaan berencana.
Selain itu, polisi juga menjerat pelaku dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tanpa izin.
“Tindakan mereka bukan kriminal biasa. Ini sudah mengarah pada aksi yang mengganggu ketertiban umum, sehingga kami kenakan pasal berlapis,” tegas Kapolres.
Baca Juga : Pengedar Sabu Ditangkap di Kembayan, Polisi Ungkap Modus Transaksi di Penginapan
Pengungkapan kasus ini diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Selain material bangunan yang hangus terbakar, petugas juga menyita berbagai peralatan rumah tangga yang diduga sengaja dirusak dan dibakar oleh pelaku.
Yang mencolok, polisi menemukan sejumlah senjata di kediaman tersangka. Barang bukti tersebut meliputi beberapa senapan angin serta senjata tajam seperti parang, golok, dan kampak yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut telah direncanakan dan berpotensi membahayakan masyarakat luas.
Baca Juga : Modus Pinjam Motor untuk Antar Pacar, Dua Pemuda di Sekayam Ditangkap Polisi
Kasus ini sempat diwarnai pelarian tersangka YP. Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) di Air Upas, polisi sempat menggeledah lokasi persembunyian pelaku, namun hanya menemukan sejumlah senjata.
YP kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2 April 2026. Setelah dilakukan pengejaran intensif, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 25 April oleh tim gabungan Satreskrim Polres Ketapang bersama Polsek Marau di kediamannya.
Dari hasil pengembangan, keterlibatan tersangka S terungkap hingga keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Resahkan Warga, Dua Pelaku Pencurian di Landak Akhirnya Ditangkap
Polres Ketapang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan. Peran aktif warga dinilai penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga situasi tetap kondusif. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” pungkas Kapolres.*
