Keterbukaan Informasi Jadi Ukuran Kinerja Pemerintah, PPID Diminta Pahami Aturan

Sosialisasi dan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik bagi PPID di lingkungan Pemkot Pontianak.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kinerja pemerintah daerah. Karena itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diminta memahami dengan baik ketentuan terkait informasi yang dapat diakses publik maupun informasi yang dikecualikan.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Wali Kota Pontianak Bidang Hukum dan Politik, Elsa Risfadona, saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 bagi PPID di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak di Aula SSA Kantor Wali Kota, Rabu (17/6/2026).

Menurut Elsa, PPID pelaksana memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat sekaligus mewujudkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Elsa menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Salah satu indikator kinerja pemerintah daerah adalah bagaimana pemerintah mampu memberikan informasi secara benar dan terbuka kepada masyarakat,” ujarnya mewakili Sekretaris Daerah Kota Pontianak.

Ia menjelaskan, pada prinsipnya seluruh informasi yang dikelola pemerintah bersifat terbuka. Namun, terdapat sejumlah informasi yang masuk kategori dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : PAD Lampaui Target, Pemkot Pontianak Perkuat Pajak dan Efisiensi Anggaran

Elsa mengingatkan pentingnya ketelitian dalam menyusun daftar informasi yang dikecualikan. Daftar tersebut nantinya menjadi dasar dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang diperbarui setiap tahun berdasarkan masukan dari perangkat daerah.

Menurutnya, PPID pelaksana harus benar-benar memahami substansi informasi yang akan dimasukkan dalam kategori dikecualikan, termasuk memperhatikan jangka waktu pengecualiannya.

“PPID pelaksana perlu benar-benar mencermati substansi informasi yang akan dituangkan dalam SK Wali Kota, termasuk jangka waktu pengecualiannya. Jangan sampai ada hal penting yang terlewat karena dampaknya bisa berpengaruh terhadap pelayanan informasi,” katanya.

Selain itu, seluruh perangkat daerah juga diminta mematuhi standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi publik, terutama terkait batas waktu dalam merespons permohonan informasi dari masyarakat.

Jika batas waktu pelayanan tidak dipenuhi, pemohon berhak mengajukan keberatan hingga sengketa informasi ke Komisi Informasi.

Elsa mengungkapkan bahwa pengelolaan keterbukaan informasi publik di Kota Pontianak menunjukkan perkembangan yang positif. Pada tahun 2025, Pemerintah Kota Pontianak berhasil meraih predikat informatif dan menempati peringkat kedua dalam penilaian keterbukaan informasi publik tingkat Kalimantan Barat.

Capaian tersebut, menurutnya, merupakan hasil kerja sama seluruh PPID pelaksana, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, serta dukungan dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

“Kami berharap pada tahun 2026 Kota Pontianak dapat meraih peringkat pertama. Karena sesungguhnya para pendekar keterbukaan informasi itu adalah Bapak dan Ibu PPID pelaksana,” tuturnya.

Baca Juga : SMPN 8 Pontianak Terapkan Konsep Sekolah Hijau Berbasis Digital

Dalam kesempatan itu, Elsa juga mengajak seluruh organisasi perangkat daerah untuk terus memperkuat monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas layanan informasi sekaligus mengantisipasi potensi sengketa informasi di kemudian hari.

Ia meminta peserta memanfaatkan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis untuk memperdalam pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik melalui diskusi bersama narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

“Dengan pemahaman yang baik, kita dapat memitigasi berbagai potensi persoalan terkait keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan informasi yang semakin berkualitas kepada masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut diikuti PPID pelaksana dari 30 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di Kota Pontianak.*

Jemaah Haji Pontianak Tiba di Batam, Bahasan Doakan Raih Haji Mabrur

BERIKABARNEWS l BATAM – Ratusan jemaah haji asal...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyambut kedatangan para jemaah haji asal Pontianak yang tiba di Asrama Haji Batam.

PAD Lampaui Target, Pemkot Pontianak Perkuat Pajak dan Efisiensi Anggaran

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak...

Sejumlah warga memanfaatkan layanan jemput pajak (Gokatan) di kecamatan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hujan Deras dan Air Pasang, Pontianak Dilanda Banjir

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kota Pontianak dilanda banjir...

Genangan banjir merendam Jalan Perdana Pontianak akibat hujan deras dan air pasang Sungai Kapuas yang terjadi bersamaan.

SMPN 8 Pontianak Terapkan Konsep Sekolah Hijau Berbasis Digital

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – SMP Negeri 8 Kota...

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Muchammad Yamin, melakukan penanaman pohon secara simbolis saat peluncuran Program Digulis Ceria di SMPN 8 Pontianak.

Pontianak Dukung Sensus Ekonomi 2026 Berkualitas, Perkuat Data Pembangunan Daerah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menyatakan...

Para petugas Sensus Ekonomi 2026 siap melaksanakan tugasnya.

Pemkot Pontianak Lakukan Job Fit, Jabatan Kepala Bapperida dan Kesbangpol Segera Diisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak tengah...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut akan segera mengisi dua kepala perangkat daerah yang masih kosong melalui job fit.

berita terkini