BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Sebanyak 71 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dipulangkan dari wilayah Sarawak, Malaysia, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Pemulangan ini difasilitasi langsung oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri.
Proses pemulangan berlangsung pada Kamis (18/6/2026), dengan pendampingan petugas KJRI Kuching terhadap para WNI yang mayoritas merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Mereka dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara Entikong yang menjadi jalur utama keluar-masuk antara Indonesia dan Malaysia.
Selain 71 WNI tersebut, pada hari yang sama KJRI Kuching juga memfasilitasi repatriasi empat WNI perempuan. Sebelum kembali ke daerah asal masing-masing, mereka lebih dahulu mendapatkan pendampingan dan perlindungan di shelter milik KJRI Kuching di Sarawak.
Berdasarkan data otoritas setempat, pemulangan para WNI ini dipicu oleh berbagai pelanggaran, terutama terkait keimigrasian dan ketenagakerjaan di negara penempatan.
Sejumlah kasus yang ditemukan di antaranya tidak memiliki dokumen perjalanan resmi seperti paspor, tidak mengantongi izin kerja (work permit), hingga dugaan keterlibatan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga : Asyik Main Judi Online di Kafe, WNI Asal Kalimantan Divonis 6 Bulan Penjara di Sarawak
Selain itu, sebagian WNI juga terjerat kasus hukum lain seperti aktivitas ilegal, termasuk perjudian, yang berujung pada tindakan deportasi oleh otoritas Malaysia.
Kondisi ini menunjukkan bahwa masih tingginya risiko bagi pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi, sehingga rentan terhadap masalah hukum hingga eksploitasi di negara tujuan.
Menanggapi hal tersebut, KJRI Kuching kembali mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur tawaran calo atau agen tenaga kerja ilegal yang menjanjikan proses keberangkatan cepat.
KJRI menegaskan bahwa calon pekerja migran harus menempuh jalur resmi melalui perusahaan penempatan yang terdaftar agar memperoleh perlindungan hukum yang lengkap sejak keberangkatan hingga kembali ke tanah air.
“Kami sangat mengimbau masyarakat Indonesia untuk selalu menempuh jalur prosedural dan menggunakan perusahaan penempatan resmi. Hal ini penting agar pekerja mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang utuh,” demikian pernyataan KJRI Kuching.
Baca Juga : Selundupkan 2.253 Telur Penyu, Warga Sambas Divonis 12 Bulan Penjara di Sarawak
Fenomena pemulangan WNI dari Sarawak bukan kali pertama terjadi pada 2026. Pengawasan ketat di wilayah perbatasan Malaysia disebut semakin intens sejak awal tahun.
Data internal KJRI Kuching mencatat, sejak Januari hingga pertengahan Juni 2026, sebanyak 3.457 WNI dan PMI bermasalah telah dipulangkan ke Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 3.418 orang merupakan deportasi, sementara 39 lainnya melalui proses repatriasi.
Tingginya angka pemulangan ini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pelindungan pekerja migran, dan aparat perbatasan di Entikong dinilai penting untuk memperkuat pengawasan serta mencegah pengiriman pekerja migran ilegal di masa mendatang.**
