Overstay dan Judi Bola Online, WNI di Kuching Dihukum 9 Bulan Penjara

Ilustrasi - Seorang WNI di Kuching, Malaysia, menjalani proses hukum setelah terbukti melakukan overstay dan terlibat judi bola online.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial BG (37) dijatuhi hukuman total sembilan bulan penjara di Kuching, Malaysia, setelah terbukti melakukan dua pelanggaran hukum sekaligus, yakni overstay atau tinggal melebihi masa izin serta menjalankan aktivitas judi bola online terkait ajang FIFA World Cup 2026.

Vonis dijatuhkan melalui dua persidangan terpisah yang berlangsung pada Jumat (3/7/2026).

Hukuman enam bulan penjara diberikan atas pelanggaran keimigrasian, sedangkan tiga bulan penjara lainnya dijatuhkan karena terdakwa terbukti terlibat dalam praktik perjudian bola secara daring.

Dalam sidang di Pengadilan Sesi, Hakim Musli Ab Hamid memutuskan BG bersalah karena tinggal di Malaysia melebihi masa berlaku Social Visit Pass yang dimilikinya.

Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 15(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 Malaysia setelah ia tetap berada di negara tersebut meski izin kunjungannya telah berakhir.

Sementara itu, dalam persidangan terpisah di Pengadilan Majistret yang dipimpin Majistret Nursyaheeqa Nazwa Radzali, BG kembali dinyatakan bersalah karena menjalankan aktivitas judi bola online terkait pertandingan FIFA World Cup 2026.

Atas pelanggaran tersebut, ia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara berdasarkan Pasal 6(1) Undang-Undang Perjudian 1953 Malaysia.

Baca Juga : Jadi Agen Judi Bola Piala Dunia di Kuching, Perempuan Asal Entikong Dipenjara 6 Bulan

Kasus ini terungkap setelah tim kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Distrik Padawan menggelar Operasi Op Soga XI pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 15.45 waktu setempat.

Dalam operasi tersebut, BG ditangkap saat berada di sebuah kafe di kawasan Batu 17, Siburan, Jalan Kuching–Serian.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa terdakwa masuk ke wilayah Sarawak melalui Kompleks Imigrasi Biawak pada 7 Maret 2026 menggunakan izin kunjungan sosial.

Namun, setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir pada 5 April 2026, ia tidak meninggalkan Malaysia sebagaimana diwajibkan oleh peraturan keimigrasian.

Berdasarkan catatan imigrasi, BG diketahui berada di Malaysia secara ilegal selama dua bulan 17 hari.

Saat penangkapan, polisi turut menyita sebuah telepon seluler yang digunakan terdakwa. Dari hasil pemeriksaan, perangkat tersebut berisi akses ke situs judi bola online beserta catatan taruhan pertandingan Piala Dunia 2026.

Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar RM126 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Baca Juga : Diduga Langgar Aturan Imigrasi, 18 WNI Ditangkap di Sarawak

Pemeriksaan forensik selanjutnya memastikan telepon seluler itu menjadi sarana utama yang digunakan terdakwa untuk menjalankan praktik taruhan sepak bola secara daring.

Dalam persidangan, BG yang berstatus duda dan memiliki seorang anak berusia 12 tahun sempat memohon keringanan hukuman.

Ia mengaku bekerja sebagai operator judi bola online di Kuching dengan penghasilan sekitar RM1.200 per bulan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sementara anaknya kini tinggal bersama mantan istrinya.

Perkara tersebut ditangani oleh jaksa Asmawi Nurhaqim Mokhtar dan Muhammad Aidil Akmal Sharidan. Selama proses persidangan berlangsung, terdakwa menjalani sidang tanpa didampingi penasihat hukum.*

Sarawak Siap Beri Bantuan Tangani Kabut Asap Kalbar

BERIKABARNEWS l KUCHING – Pemerintah Sarawak menyatakan siap...

Datuk Len Talif Salleh menyampaikan kesiapan Sarawak membantu Indonesia menangani karhutla dan kabut asap. (Foto: facebook.com/lentalif.salleh.7)

Kamar Terkunci dari Dalam, WNI Ditemukan Tak Bernyawa di Miri

BERIKABARNEWS l MIRI – Seorang perempuan Warga Negara...

Petugas BBP Lopeng melakukan evakuasi terhadap seorang WNI yang ditemukan meninggal di kamar sewanya di Miri, Sarawak. (Suara Sarawak)

60 Tahun Perjanjian Damai, Sarawak Kenang Pengorbanan Veteran Konfrontasi

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sarawak mengenang jasa personel...

Veteran Konfrontasi menghadiri peringatan 60 tahun Perjanjian Damai Malaysia-Indonesia di Kuching, Sarawak. (Foto: facebook.com/YBKarimHamzah)

Diguyur Hujan Dua Hari, Udara Kuching Berangsur Baik

BERIKABARNEWS l KUCHING – Kualitas udara di Kota...

Suasana Kuching Waterfront kembali ramai setelah kualitas udara Kuching berangsur membaik usai hujan dua hari.

Tanpa Jangkar di Perairan Bintulu, Kapal Tunda Diawaki 4 WNI Ditahan

BERIKABARNEWS l BINTULU – Sebuah kapal tunda atau...

Kapal tunda yang ditahan Maritim Malaysia di perairan Bintulu karena diduga beroperasi tanpa jangkar. (Foto: facebook.com/maritimmalaysia)

Akhirnya Hadir di Sarawak, IKEA Buka Toko Pertama di Kuching

BERIKABARNEWS l KUCHING – IKEA Malaysia akhirnya memperluas...

IKEA akan membuka toko pertama di Kuching, Sarawak, pada Desember 2026. (Foto: instagram.com/ikeamalaysia)

berita terkini