Overstay dan Judi Bola Online, WNI di Kuching Dihukum 9 Bulan Penjara

Ilustrasi - Seorang WNI di Kuching, Malaysia, menjalani proses hukum setelah terbukti melakukan overstay dan terlibat judi bola online.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial BG (37) dijatuhi hukuman total sembilan bulan penjara di Kuching, Malaysia, setelah terbukti melakukan dua pelanggaran hukum sekaligus, yakni overstay atau tinggal melebihi masa izin serta menjalankan aktivitas judi bola online terkait ajang FIFA World Cup 2026.

Vonis dijatuhkan melalui dua persidangan terpisah yang berlangsung pada Jumat (3/7/2026).

Hukuman enam bulan penjara diberikan atas pelanggaran keimigrasian, sedangkan tiga bulan penjara lainnya dijatuhkan karena terdakwa terbukti terlibat dalam praktik perjudian bola secara daring.

Dalam sidang di Pengadilan Sesi, Hakim Musli Ab Hamid memutuskan BG bersalah karena tinggal di Malaysia melebihi masa berlaku Social Visit Pass yang dimilikinya.

Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 15(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 Malaysia setelah ia tetap berada di negara tersebut meski izin kunjungannya telah berakhir.

Sementara itu, dalam persidangan terpisah di Pengadilan Majistret yang dipimpin Majistret Nursyaheeqa Nazwa Radzali, BG kembali dinyatakan bersalah karena menjalankan aktivitas judi bola online terkait pertandingan FIFA World Cup 2026.

Atas pelanggaran tersebut, ia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara berdasarkan Pasal 6(1) Undang-Undang Perjudian 1953 Malaysia.

Baca Juga : Jadi Agen Judi Bola Piala Dunia di Kuching, Perempuan Asal Entikong Dipenjara 6 Bulan

Kasus ini terungkap setelah tim kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Distrik Padawan menggelar Operasi Op Soga XI pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 15.45 waktu setempat.

Dalam operasi tersebut, BG ditangkap saat berada di sebuah kafe di kawasan Batu 17, Siburan, Jalan Kuching–Serian.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa terdakwa masuk ke wilayah Sarawak melalui Kompleks Imigrasi Biawak pada 7 Maret 2026 menggunakan izin kunjungan sosial.

Namun, setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir pada 5 April 2026, ia tidak meninggalkan Malaysia sebagaimana diwajibkan oleh peraturan keimigrasian.

Berdasarkan catatan imigrasi, BG diketahui berada di Malaysia secara ilegal selama dua bulan 17 hari.

Saat penangkapan, polisi turut menyita sebuah telepon seluler yang digunakan terdakwa. Dari hasil pemeriksaan, perangkat tersebut berisi akses ke situs judi bola online beserta catatan taruhan pertandingan Piala Dunia 2026.

Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar RM126 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Baca Juga : Diduga Langgar Aturan Imigrasi, 18 WNI Ditangkap di Sarawak

Pemeriksaan forensik selanjutnya memastikan telepon seluler itu menjadi sarana utama yang digunakan terdakwa untuk menjalankan praktik taruhan sepak bola secara daring.

Dalam persidangan, BG yang berstatus duda dan memiliki seorang anak berusia 12 tahun sempat memohon keringanan hukuman.

Ia mengaku bekerja sebagai operator judi bola online di Kuching dengan penghasilan sekitar RM1.200 per bulan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sementara anaknya kini tinggal bersama mantan istrinya.

Perkara tersebut ditangani oleh jaksa Asmawi Nurhaqim Mokhtar dan Muhammad Aidil Akmal Sharidan. Selama proses persidangan berlangsung, terdakwa menjalani sidang tanpa didampingi penasihat hukum.*

Jadi Agen Judi Bola Piala Dunia di Kuching, Perempuan Asal Entikong Dipenjara 6 Bulan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang perempuan warga negara...

FIFA World Cup 2026 - terkait persidangan perempuan asal Entikong di Kuching akibat kasus judi bola ilegal Piala Dunia 2026.

Diduga Langgar Aturan Imigrasi, 18 WNI Ditangkap di Sarawak

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 18 Warga Negara...

Petugas Imigrasi Malaysia melakukan operasi penertiban warga negara asing di Sarawak yang mengamankan 18 WNI.

KJRI Kuching Fasilitasi Deportasi 160 PMI Bermasalah ke Indonesia via PLBN Entikong

BERIKABARNEWS l TEBEDU – Sebanyak 160 Warga Negara...

Petugas mendampingi proses deportasi 160 Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia melalui PLBN Entikong, Kalimantan Barat.

Sarawak Dirikan Kantor Perdagangan di Pontianak, Perkuat Ekonomi Borneo

BERIKABARNEWS l – Pemerintah Negeri Sarawak, Malaysia, berencana...

Premier Sarawak mengumumkan rencana pendirian kantor perdagangan Sarawak di Pontianak untuk memperkuat kerja sama ekonomi dengan Kalimantan Barat.

WNI Diamankan dalam Operasi Terpadu Aparat Sarawak di Serian

BERIKABARNEWS l SERIAN – Seorang warga negara Indonesia...

Aparat keamanan Malaysia melakukan pemeriksaan kendaraan dalam operasi terpadu di Serian yang mengamankan seorang WNI.

Nekat Selundupkan Pekerja Migran, WNI Ini Berakhir di Penjara Kuching

BERIKABARNEWS l KUCHING – Aksi nekat seorang warga...

RJ, Warga negara Indonesia usai menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Kuching terkait kasus penyelundupan pekerja migran ilegal.

berita terkini