BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Lahan yang terbakar di belakang Kampus Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) di Jalan Parit Derabak, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dipasangi garis polisi (police line) oleh Polres Kubu Raya.
Lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 2,5 hektare itu kini menjadi objek penyelidikan dugaan tindak pidana pembakaran.
Pemasangan garis polisi dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus menjaga keutuhan barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.
Baca juga : Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan di Kubu Raya, TKP Dipasang Police Line
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri pemilik lahan yang terbakar.
“Pemasangan garis polisi ini kami lakukan terhadap lahan seluas kurang lebih 2,5 hektare yang diduga kuat menjadi objek tindak pidana karhutla. Langkah ini penting untuk mengamankan lokasi dan menjaga keutuhan barang bukti,” kata Aiptu Ade, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, pemasangan garis polisi merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan proses penyelidikan berjalan optimal sekaligus mencegah hilangnya barang bukti di lokasi kejadian.
Baca Juga : Polres Singkawang Usut Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Ayah Kandung Jadi Terduga Pelaku
Aiptu Ade menegaskan, Polres Kubu Raya berkomitmen menindak tegas pelaku pembakaran lahan karena perbuatan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Ia memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus tersebut, baik pelaku pembakaran maupun pemilik lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*
