Komdigi Cabut Pembekuan TikTok Usai Penuhi Kewajiban Data Monetisasi Live

Ilustrasi - Komdigi mencabut status pembekuan Aplikasi TikTok di Indonesia. (pixabay.com/sayyid96-14107263)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Keputusan ini diambil setelah TikTok memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah terkait dugaan pelanggaran pada layanan siaran langsung (TikTok Live).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa pihak TikTok telah menyerahkan data tersebut melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025,” ujar Alexander, Sabtu (4/10/2025).

Analisis Komdigi: Kewajiban Data Telah Dipenuhi

Data yang diserahkan TikTok mencakup rekapitulasi harian terkait lonjakan traffic, besaran monetisasi, serta indikasi pelanggaran monetisasi secara agregat.

Setelah dilakukan analisis menyeluruh, Komdigi menyimpulkan bahwa seluruh kewajiban penyediaan data telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” jelas Alexander.

Dengan demikian, pengguna TikTok di Indonesia kini dapat kembali beraktivitas normal tanpa pembatasan layanan.

Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga transparansi ekosistem digital nasional.

Baca Juga : Tidak Patuh Regulasi, Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok atas Dugaan Monetisasi Judi Online

Komdigi Ingatkan PSE Privat untuk Patuhi Regulasi Nasional

Selain mencabut pembekuan TikTok, Komdigi juga memberikan peringatan kepatuhan kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tegas Alexander.

TikTok Aktif Kembali, Polemik Selesai

Keputusan pengaktifan kembali status PSE TikTok ini menandai berakhirnya polemik singkat antara TikTok dan Komdigi terkait transparansi data digital dan aktivitas monetisasi di platform tersebut.

Komdigi memastikan bahwa kebijakan serupa akan terus ditegakkan terhadap semua platform digital yang beroperasi di Indonesia. *

 

 

Komdigi.go.id

Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam Kompak Tetapkan Idul Fitri hari Sabtu

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia, Malaysia, dan Brunei...

Pengumuman Idulfitri 2026 oleh pemerintah Indonesia.

Malam Penentuan! Sidang Isbat Putuskan Lebaran Hari Ini

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia...

Suasana pagi Lebaran saat pelaksanaan sholat Idulfitri.

Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri Jumat, 20 Maret 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Otoritas Arab Saudi resmi...

Suasana sholat Idulfitri berjamaah di pagi hari Lebaran.

Mulai Maret 2026, X Batasi Usia Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial X...

Ilustrasi - aplikasi X terkait kebijakan batas usia pengguna

BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik, Klaim Menyesatkan Jadi Sorotan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan...

Ilustrasi - BPOM mencabut izin edar produk kosmetik bermasalah demi melindungi konsumen.

Polisi Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras Aktivis KontraS

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kepolisian Daerah Polda Metro...

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS di Jakarta

berita terkini