Polisi Ungkap Motif Penusukan dengan Cula Ikan Pari di Bantul, Dipicu Dendam dan Pengaruh Alkohol

Barang bukti cula ikan pari dan kunci L yang digunakan pelaku penusukan di TPI Depok, Bantul. (mediahub.polri.go.id)

BERIKABARNEWS l BANTUL – Kepolisian Resor (Polres) Bantul berhasil mengungkap motif di balik kasus penusukan menggunakan cula ikan pari yang dilakukan oleh M alias C (38), warga asal Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah, terhadap PP (32). Aksi penganiayaan itu terjadi di kompleks Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul, pada Senin (20/10/2025).

Pelaku Dendam Setelah Ditegur Saat Mabuk

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan pelaku dan korban saling mengenal. Pelaku mengaku memiliki dendam pribadi terhadap korban karena sempat ditegur saat mabuk.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku dendam kepada korban. Sebelum kejadian, pelaku sempat bertengkar dengan pacarnya lalu mabuk. Korban dan pacar pelaku berusaha menasihati agar tidak mabuk-mabukan, namun pelaku justru menantang dengan berkata, ‘Sak karepku nganggo duit-duitku dewe,’,” ujar Iptu Rita saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (24/10/2025).

Kronologi Penyerangan di TPI Depok

Insiden bermula saat korban berjalan menuju bengkel untuk mengambil sepeda motor dan melewati kos pelaku. Saat itu, pelaku yang sedang duduk bersama pacarnya tiba-tiba berdiri sambil memegang kunci L, mengumpat, dan menantang korban.

Terjadi adu mulut hingga pelaku memukul korban ke arah punggung dan kepala bagian belakang. Korban yang sempat menghindar kemudian memanggil adiknya untuk membantu menyelesaikan masalah. Namun, ketika korban kembali, pelaku justru semakin emosi dan menyerang menggunakan cula ikan pari, yang mengenai bagian pinggang kiri korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami nyeri dan pusing pada bagian pinggang. Pelaku kemudian diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Polsek Kretek sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga : Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Karyawati Minimarket di Karawang

Polisi Sita Barang Bukti dan Jerat Pelaku Pasal Penganiayaan

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa cula ikan pari, kunci L, dan celana korban yang digunakan saat kejadian.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” tegas Iptu Rita.

Polres Bantul menegaskan akan terus menindak tegas setiap tindakan kekerasan dan penganiayaan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. *

 

Sumber : 

Mediahub.polri.go.id

Modus Pinjam Motor, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Santai di Warung Makan

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Aksi penggelapan kendaraan bermotor...

Pelaku penggelapan motor diamankan polisi di warung makan kawasan Simpang 3 Sosok Sanggau.

Diduga Setubuhi Anak 14 Tahun, Polisi Tahan Pria di Bengkayang

BERIKABARNEWS l BENGKAYANG – Kepolisian Resor Bengkayang resmi...

Pelaku kasus persetubuhan anak di Bengkayang saat diamankan petugas kepolisian.

Teror Air Upas Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Aksi teror yang sempat...

Polisi menunjukkan barang bukti senjata dalam kasus teror Air Upas, Ketapang dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2026).

Pengedar Sabu Ditangkap di Kembayan, Polisi Ungkap Modus Transaksi di Penginapan

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Barang bukti narkotika sabu, plastik klip, dan uang tunai dalam kasus di Kembayan.

Modus Pinjam Motor untuk Antar Pacar, Dua Pemuda di Sekayam Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Unit Reskrim Polsek Sekayam...

Sepeda motor Honda Vario hitam yang digelapkan pelaku di Sekayam Sanggau.

15 Motor Knalpot Brong Ditertibkan Polisi di Kembayan

BERIKABARNEWS l KEMBAYAN – Keluhan warga terkait kebisingan...

Polisi menertibkan 15 motor knalpot brong saat razia malam di Kembayan.

berita terkini