Polisi Ungkap Motif Penusukan dengan Cula Ikan Pari di Bantul, Dipicu Dendam dan Pengaruh Alkohol

Barang bukti cula ikan pari dan kunci L yang digunakan pelaku penusukan di TPI Depok, Bantul. (mediahub.polri.go.id)

BERIKABARNEWS l BANTUL – Kepolisian Resor (Polres) Bantul berhasil mengungkap motif di balik kasus penusukan menggunakan cula ikan pari yang dilakukan oleh M alias C (38), warga asal Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah, terhadap PP (32). Aksi penganiayaan itu terjadi di kompleks Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul, pada Senin (20/10/2025).

Pelaku Dendam Setelah Ditegur Saat Mabuk

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan pelaku dan korban saling mengenal. Pelaku mengaku memiliki dendam pribadi terhadap korban karena sempat ditegur saat mabuk.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku dendam kepada korban. Sebelum kejadian, pelaku sempat bertengkar dengan pacarnya lalu mabuk. Korban dan pacar pelaku berusaha menasihati agar tidak mabuk-mabukan, namun pelaku justru menantang dengan berkata, ‘Sak karepku nganggo duit-duitku dewe,’,” ujar Iptu Rita saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (24/10/2025).

Kronologi Penyerangan di TPI Depok

Insiden bermula saat korban berjalan menuju bengkel untuk mengambil sepeda motor dan melewati kos pelaku. Saat itu, pelaku yang sedang duduk bersama pacarnya tiba-tiba berdiri sambil memegang kunci L, mengumpat, dan menantang korban.

Terjadi adu mulut hingga pelaku memukul korban ke arah punggung dan kepala bagian belakang. Korban yang sempat menghindar kemudian memanggil adiknya untuk membantu menyelesaikan masalah. Namun, ketika korban kembali, pelaku justru semakin emosi dan menyerang menggunakan cula ikan pari, yang mengenai bagian pinggang kiri korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami nyeri dan pusing pada bagian pinggang. Pelaku kemudian diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Polsek Kretek sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga : Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Karyawati Minimarket di Karawang

Polisi Sita Barang Bukti dan Jerat Pelaku Pasal Penganiayaan

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa cula ikan pari, kunci L, dan celana korban yang digunakan saat kejadian.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” tegas Iptu Rita.

Polres Bantul menegaskan akan terus menindak tegas setiap tindakan kekerasan dan penganiayaan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. *

 

Sumber : 

Mediahub.polri.go.id

Kepergok Warga, Pencuri Material Proyek di Kubu Raya Ditangkap

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Aksi pencurian material...

Pelaku pencurian material proyek diamankan warga dan polisi di Kubu Raya.

Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Tersangka Ditangkap

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda...

Barang bukti ganja seberat 10 kilogram hasil penangkapan di Grogol Jakarta Barat.

Jelang Lebaran, Sindikat Uang Palsu Berhasil Dibongkar

BERIKABARNEWS l PURWAKARTA – Tim Satresmob Bareskrim Polri...

Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu dan alat produksi saat pengungkapan kasus di Purwakarta.

Polres Singkawang Musnahkan 328 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Polres Singkawang memusnahkan barang bukti sabu dalam kegiatan resmi di Mapolres Singkawang, Selasa (17/3/2026).

Polisi Olah TKP Dugaan Bunuh Diri di Pontianak Timur, Jenazah Dievakuasi ke RS Bhayangkara

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Personel kepolisian dari Polsek...

Petugas kepolisian melakukan olah TKP dugaan bunuh diri di kawasan Pontianak Timur.

Pria Ditemukan Meninggal di Pontianak Timur, Polisi Lakukan Penyelidikan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Warga Pontianak digegerkan dengan...

Petugas kepolisian melakukan olah TKP penemuan jenazah pria di kawasan Pontianak Timur.

berita terkini