76% Situs Judi Online Gunakan Cloudflare, Komdigi Warning Soal Pendaftaran PSE

Komdigi mengungkap 76 persen situs judi online menggunakan layanan Cloudflare.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa mayoritas situs judi online (judol) yang ditindak pemerintah menggunakan infrastruktur dari perusahaan layanan web global, Cloudflare. Temuan ini didapat dari hasil sampling penanganan situs pada periode 1–2 November 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa penggunaan layanan Cloudflare mendominasi infrastruktur situs ilegal tersebut.

“Berdasarkan 10.000 data sampling situs judi online yang ditangani, lebih dari 76 persen di antaranya menggunakan layanan Cloudflare,” ujar Dirjen Alexander di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Menurut Komdigi, fitur Cloudflare yang dapat menyamarkan alamat IP serta mempercepat perpindahan domain membuat situs judi online lebih sulit diblokir, sehingga memperbesar tantangan penegakan hukum digital di Indonesia.

Baca Juga : Komdigi Kirim Notifikasi ke 25 PSE Belum Terdaftar, Ancaman Pemutusan Akses Menguat

Komdigi menegaskan bahwa tingginya jumlah situs judi online yang berada di balik layanan Cloudflare telah disampaikan langsung kepada perusahaan tersebut. Cloudflare juga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi serta diminta segera melakukan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

“Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judi online jadi lebih sulit dilakukan,” jelas Dirjen Alexander.

Pendaftaran PSE disebut sebagai instrumen penting dalam menjaga Kedaulatan Digital Indonesia sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif ruang digital.

Cloudflare saat ini masuk dalam daftar 25 platform global yang wajib melakukan pendaftaran PSE. Komdigi menegaskan bahwa meskipun pihaknya membuka ruang dialog, kepatuhan terhadap regulasi Indonesia tetap menjadi syarat mutlak.

Jika Cloudflare mengabaikan kewajiban tersebut, Komdigi berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan sesuai UU ITE dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. *

 

Sumber :

Komdigi

Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam Kompak Tetapkan Idul Fitri hari Sabtu

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia, Malaysia, dan Brunei...

Pengumuman Idulfitri 2026 oleh pemerintah Indonesia.

Malam Penentuan! Sidang Isbat Putuskan Lebaran Hari Ini

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia...

Suasana pagi Lebaran saat pelaksanaan sholat Idulfitri.

Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri Jumat, 20 Maret 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Otoritas Arab Saudi resmi...

Suasana sholat Idulfitri berjamaah di pagi hari Lebaran.

Mulai Maret 2026, X Batasi Usia Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial X...

Ilustrasi - aplikasi X terkait kebijakan batas usia pengguna

BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik, Klaim Menyesatkan Jadi Sorotan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan...

Ilustrasi - BPOM mencabut izin edar produk kosmetik bermasalah demi melindungi konsumen.

Polisi Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras Aktivis KontraS

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kepolisian Daerah Polda Metro...

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS di Jakarta

berita terkini