BERIKABARNEWS l KETAPANG – Komitmen Polsek Tumbang Titi, Polres Ketapang, dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Dua orang terduga pelaku, masing-masing pria berinisial MA (46) dan wanita berinisial SR (33), berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Piansak, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Sabtu (24/1/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi sekitar pukul 11.40 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, S.H., menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan perangkat desa setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Dari pelaku MA, kami mengamankan 23 paket sabu dengan berat bruto 5,63 gram beserta alat hisap. Sementara dari pelaku SR, ditemukan 60 paket sabu dengan berat bruto 13,65 gram,” ujar IPTU Made Adyana, Rabu (28/1/2026).
Total sebanyak 83 paket sabu siap edar berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Kedua pelaku berikut barang bukti kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan yang lebih luas.
Baca Juga : Bermula dari Penggelapan, Karyawan di Ketapang Terciduk Simpan 13 Paket Sabu
IPTU Made Adyana menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tumbang Titi. Pengawasan dan penindakan tegas akan terus dilakukan guna menjaga keamanan masyarakat.
Ia juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” pungkasnya. *
