BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya berhasil membongkar modus baru penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam ban sepeda motor. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RH (41) diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 19,7 gram.
Modus yang digunakan pelaku terbilang rapi, yakni dengan menyamarkan sabu di dalam ban motor yang dikemas menyerupai produk baru pabrikan.
Paket tersebut diduga akan dikirim menggunakan jasa ekspedisi menuju wilayah pesisir Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsie Penmas Ade mengatakan modus penyelundupan seperti ini merupakan temuan baru di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
“Kenapa sasarannya Batu Ampar, memang dari pengungkapan yang berhasil dilakukan rata-rata tujuan peredarannya ke daerah pesisir, khususnya Batu Ampar,” ujar Aiptu Ade saat memberikan keterangan pers, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, wilayah perairan Batu Ampar masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena kerap dijadikan jalur sekaligus tujuan peredaran narkotika di Kubu Raya.
Baca Juga : Kejari dan Forkopimda Sanggau Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara
Saat ini, Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka RH serta memburu pihak yang diduga sebagai bandar besar.
Pengungkapan modus baru ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2026 yang digelar Polres Kubu Raya.
Dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya, Wakapolres Kubu Raya Andri Syahroni menyampaikan bahwa selama 14 hari pelaksanaan operasi, pihaknya berhasil mengungkap berbagai kasus penyakit masyarakat.
Kasus yang berhasil ditindak meliputi perjudian, premanisme, peredaran minuman keras, kepemilikan senjata tajam, narkoba, hingga prostitusi.
Baca Juga : Tim Labubu Ringkus Pengedar Sabu di Aliayang Kubu Raya
Dari target awal sebanyak delapan target operasi (TO), Polres Kubu Raya justru berhasil mengungkap total 18 kasus selama Ops Pekat Kapuas 2026 berlangsung.
Rinciannya terdiri dari lima kasus minuman keras, lima kasus prostitusi, empat kasus narkoba, dua kasus premanisme, serta masing-masing satu kasus perjudian dan senjata tajam.
Dengan capaian tersebut, Polres Kubu Raya mencatat keberhasilan hingga 225 persen dari target yang ditetapkan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa capaian ini menjadi bukti komitmen dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminal di wilayah Kubu Raya, termasuk peredaran narkotika yang menyasar kawasan pesisir.*
